Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Rizky Febian dan Mahalini Ternyata Nikah Siri, Baru Ajukan Isbat Nikah karena Masalah Ini

Almasrifah • Kamis, 31 Oktober 2024 | 12:49 WIB

Rizky Febian dan Mahalini mengajukan isbat nikah, Kamis (10/10/2024).
Rizky Febian dan Mahalini mengajukan isbat nikah, Kamis (10/10/2024).
KALTIMPOST.ID, Pasangan selebritas Tanah Air, Rizky Febian dan Mahalini, mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan yang telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Humas PA Jakarta Selatan Taslimah saat dikonfirmasi mengatakan, pernikahan Rizky dan Mahalini yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 lalu belum terdaftar di KUA.

"Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di KUA," jelas Taslimah, Rabu (30/10).

Menurut Taslimah, pelantun Kesempurnaan Cinta dan Melawan Restu ini mengajukan pengesahan pernikahan karena belum memiliki akta nikah.

"Kalau orang sudah sah punya akta nikah dan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini meminta agar disahkan pernikahannya, berarti kan belum ada bukti tertulisnya," lanjutnya.

Sementara itu, Markus Hadi Tanoto, pengacara Rizky Febian dan Mahalini, melalui siaran pers resminya mengatakan, pernikahan kliennya pada 10 Mei 2024 lalu sah secara agama.

"Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada 10 Mei 2024," tulis Markus Hadi Tanoto, Rabu, 30 Oktober 2024.

Markus tidak menjelaskan secara gamblang terkait alasan Rizky Febian dan Mahalini yang telah mengajukan permohonan pengesahan pernikahan mereka.

"Permohonan Itsbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis," ucapnya.

Terang Markus, meski permohonan pengesahan pernikahan Rizky dan Mahalini baru diajukan 10 Oktober lalu, namun tanggal pernikahan tetap akan tercatat 10 Mei 2024.

“Tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan dan dicatatkan tetap pada tanggal 10 Mei 2024,” terangnya.

Menurut Markus, permohonan itsbat nikah merupakan hal yang wajar dan biasa dilakukan dalam proses pernikahan, jika terjadi hambatan teknis dalam proses administrasi pernikahan.

Untuk proses selanjutnya, Rizky dan Mahalini akan menjalani sidang isbat nikah yang dijadwalkan pada 4 November 2024 di PA Jakarta Selatan.

Keduanya diharuskan hadir agar hakim dapat memeriksa status keduanya bahwa benar sebagai pemohon satu dan pemohon dua.

Apabila pengesahan tersebut disetujui, pernikahan Rizky dan Mahalini akan resmi tercatat di KUA dan menerima buku nikah asli.

Sebelumnya, pasangan penyanyi ini telah melangsungkan ijab kabul dan pesta pernikahan 5 bulan lalu, tepatnya pada Jumat, 10 Mei 2024, di Hotel Raffles Jakarta Selatan.

Ustaz Maulana selaku tokoh yang memberikan nasihat pernikahan mengatakan ijab kabul Rizky Febian dan Mahalini berjalan lancar dengan mahar berupa uang hingga logam emas.

Yang membuat warganet bingung, setelah akad nikah baik Rizky maupun Mahalini tampak memamerkan buku nikah.

Namun kini, mereka baru mengajukan permohonan isbat nikah untuk melegalkan pernikahan secara hukum dan mendapatkan buku nikah. (*)

Editor : Almasrifah
#buku nikah #isbat nikah adalah #mahalini #rizky dan mahalini #rizky febian dan mahalini #isbat nikah