Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jadi Staf Khusus Menhan, Dedy Corbuzier Akan Dapat Gaji dan Tunjangan Segini

Hernawati • Rabu, 12 Februari 2025 | 18:52 WIB
Deddy Corbuzier.
Deddy Corbuzier.

KALTIMPOST.ID, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau lebih dikenal dengan nama Deddy Corbuzier telah dilantik oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebagai staf khusus (stafsus) menteri pertahanan bidang komunikasi sosial dan politik.

Tak sendiri, Deddy Corbuzier dilantik bersama lima orang lainnya yang berlangsung di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemhan) Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Momen pelantikan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus menteri diunggah Menhan Sjafrie Sjamsoeddin di media sosial Instagram-nya.

“Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik staf khusus menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan Jakarta,” tulisnya.

Deddy Corbuzier memang bukan orang baru di Kemenhan. Kala 2024 lalu, saat Prabowo Subianto menjabat sebagai menteri pertahanan, Deddy Corbuzier sempat diberikan pangkat letnan kolonel tituler. Sebab dia dinilai memiliki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni komunikasi di media sosial (medsos).

Kini pasca-dilantik, banyak yang penasaran dengan gaji yang akan diterima presenter podcast ini.

Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier berhak menerima gaji beserta beberapa tunjangan setiap bulannya dari APBN.

Dalam Pasal 72 Ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 disebutkan hak keuangan dan fasilitas staf khusus menteri setara jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

Pejabat eselon I setara dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d. Itu artinya gaji pokok Deddy Corbuzier akan disamakan dengan pejabat negara yang berstatus PNS eselon.

Kisaran gaji pokok Deddy Corbuzier bila merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, berada di rentang antara Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier pun turut memperoleh tunjangan sebagaimana tunjangan yang didapatkan PNS. Salah satu tunjangan yang bisa diperoleh adalah tunjangan kinerja.

Peraturan mengenai tukin sendiri merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 6 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan terklasifikasi dalam 17 kelas jabatan.

Adapun Deddy Corbuzier masuk dalam kelas jabatan 16 dengan tukin sekitar Rp 20.695.000.

Jadi, dalam sebulan gaji dan tunjangan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan dapat mencapai sekitar Rp24.575.400-Rp 27.068.200.

Kini sebagai stafsus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai penugasan.

Penugasan yang diberikan merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.

Editor : Hernawati
#deddy corbuzier #Staf Khusus (Stafsus)