Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Artis Sinetron MR Ditangkap, Ini Kronologi Pemerasan dan Ancaman Video Syur Pasangan Sesama Jenis

Dwi Puspitarini • Rabu, 2 Juli 2025 | 16:00 WIB

 

Ilustrasi.
Ilustrasi.

KALTIMPOST.ID, Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR di Jakarta Pusat menghebohkan publik.

Tak hanya karena pelaku adalah figur publik, tetapi juga karena modus yang digunakan, yaitu ancaman penyebaran video syur hubungan sesama jenis.

Penangkapan MR dilakukan polisi setelah korban, yang juga merupakan kekasihnya, melapor ke Polsek Cempaka Putih.

Korban mengaku sudah tak tahan dengan tekanan dan permintaan uang yang terus-menerus, hingga total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Modus pemerasan seperti ini menjadi peringatan bagi siapa saja untuk selalu menjaga privasi digital.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan bahwa pelaku dan korban baru saling mengenal selama dua bulan lewat media sosial.

Hubungan yang awalnya berjalan normal, berubah menjadi mimpi buruk ketika pelaku mulai mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadi jika permintaan uang tidak dipenuhi.

 Baca Juga: Aktris Korea Lee Seo Yi, Bintang The Divorce Insurance, Wafat di Usia 43, Ini Kisah Hidup dan Jejak Kariernya

Kronologi dan Modus Pemerasan

Menurut keterangan Kompol Pengky, pelaku MR dan korban berkenalan melalui media sosial dan menjalin komunikasi intens selama dua bulan.

Dalam periode tersebut, keduanya sempat membuat video syur secara sukarela. Namun, video tersebut kemudian dijadikan alat pemerasan oleh MR.

"Dia (MR) mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video porno durasi pendek hubungan antara dia dengan korban," jelas Pengky Sukmawan. 

Akibat ancaman itu, korban beberapa kali mentransfer uang, baik secara tunai maupun melalui transfer bank, hingga total kerugian mencapai Rp 20 juta.

Korban akhirnya melapor ke polisi karena tidak tahan terus-menerus diperas. "Mungkin karena dia nggak tahan, melapor ke Polsek Cempaka Putih," tambah Pengky.

 Baca Juga: Kalender Juli 2025 Berdasarkan SKB 3 Menteri: Tidak Ada Tanggal Merah, Tapi Ada Momen Spesial Setiap Pekan!

Penangkapan dan Proses Hukum

MR ditangkap di kamar kosnya di kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Rabu, 5 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, MR langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.

"Saat ini kita sangkakan di pemerasan dulu, tapi tidak menutup kemungkinan dijerat UU ITE atau pornografi, mengingat adanya ancaman penyebaran video dan foto pribadi," tegas Pengky.

Identitas lengkap MR masih dirahasiakan oleh polisi karena kasus ini dinilai sensitif.

Namun, Pengky memastikan bahwa pelaku memang seorang pesinetron yang cukup dikenal di layar kaca. ***

Editor : Dwi Puspitarini
#video syur #pemerasan #pasangan sesama jenis #artis #depok