KALTIMPOST.ID, Kisah sengketa aset antara Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, ternyata jauh dari tudingan perampasan yang beredar luas.
Melalui kuasa hukumnya, Indra Tarigan, Ashanty mengklarifikasi bahwa seluruh aset yang kini dikuasai manajemen adalah hasil penyerahan sukarela oleh Ayu sendiri.
Indra menegaskan, “Tidak ada perampasan. Semua aset itu diserahkan Bu Ayu dengan sadar pada 22 Mei 2025, yang tertuang jelas dalam Berita Acara Serah Terima. Tidak ada paksaan sama sekali dari Bu Ashanty maupun manajemen.” Penjelasan ini membuka mata banyak pihak yang sebelumnya hanya mendengar tuduhan sepihak.
Tidak hanya itu, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana oleh Ayu pada 2023. Untuk menyelesaikan masalah tanpa konflik berlarut, menurut Indra, Ayu dan keluarganya memilih menyerahkan beberapa aset seperti sertifikat, mobil, hingga perhiasan emas sebagai jaminan ganti rugi.
Indra menambahkan, “Aset tersebut bukan untuk dijual, tapi sebagai bukti komitmen Bu Ayu untuk melunasi kewajibannya dalam waktu satu bulan. Nilai aset itu justru jauh lebih kecil dibanding penggelapan yang terjadi.”
Tuduhan yang melabeli Ashanty sebagai pelaku perampasan dinilai Indra sebagai fitnah kejam yang justru membingungkan masyarakat dan memperkeruh hubungan.
Ia berharap berita ini menjadi pelajaran untuk tidak langsung menerima kabar dari satu pihak saja.***
Editor : Dwi Puspitarini