Pelaku disebut merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, yang bekerja sama dengan tiga orang lain di luar penjara.
Direktur Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa modus kejahatan ini memanfaatkan aplikasi WhatsApp dengan cara berpura-pura menjadi anggota keluarga korban.
“Ini adalah bentuk penipuan dengan memanipulasi identitas dan data pribadi,” ujar Doni, Rabu, 15 Oktober 2025.
Penyidik mengungkap, otak penipuan berinisial Muhammad Syarifuddin Lubis (25), napi kasus narkotika. Ia menghubungi Rahmat Shah dengan mengaku sebagai putrinya, Raline Shah, dan meminta uang dengan berbagai alasan.
Permintaan pertama sebesar Rp24 juta, kemudian berlanjut menjadi Rp42 juta, Rp48 juta, hingga Rp100 juta.
“Dalam beberapa kali transfer, total kerugian korban mencapai Rp254 juta,” kata Doni.
Penelusuran polisi menemukan tiga orang lain yang terlibat, yakni Rizal (34), tahanan narkotika di lapas yang sama; Indri Permadani (20), warga Langkat; dan Tika Handayani (30), warga Medan.
Rizal diduga menyediakan telepon genggam di dalam penjara untuk Syarifuddin, sementara Indri dan Tika berperan menyalurkan uang hasil penipuan guna menghapus jejak transaksi.x5x54xt
“Alur pergerakan uang mereka cepat, dirancang untuk mempersulit pelacakan digital,” ujar Doni.
Keempat tersangka ditangkap pada 10 September 2025. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Editor : Uways Alqadrie