KALTIMPOST.ID-Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam kasus pemerasan yang menimpa Reza Gladys. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10).
Sebelumnya, Nikita Mirzani juga menghadapi tuntutan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Kairul Saleh, menyatakan bahwa ibu dari tiga anak itu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU, sehingga ia dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Di sisi lain, Majelis Hakim menilai Nikita Mirzani terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan,” kata Kairul Saleh saat membacakan vonis.
Hukuman vonis ini secara signifikan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan total hukuman kumulatif 11 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari dakwaan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, yang diduga melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys.
Keduanya juga sempat dijerat dengan tuduhan pencucian uang. Nikita Mirzani sendiri telah ditangkap dan ditahan di rumah tahanan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025.
JPU menuntut Nikita dengan hukuman 11 tahun penjara karena diyakini telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang mengandung unsur pemerasan disertai ancaman pencemaran nama baik. Hal ini sesuai dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tindak pidana tersebut melibatkan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terkait pemerasan disertai ancaman terhadap pemilik perusahaan produk perawatan kulit PT Glafidsya RMA Group, Reza Gladys.
Produk kecantikan milik Reza Gladys diancam akan dikomentari negatif dan disebarluaskan di media sosial oleh Nikita, kecuali jika diberikan sejumlah uang tutup mulut.
Reza Gladys akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 4 miliar secara bertahap kepada Ismail dan Nikita. Menurut surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Juni lalu, uang sebesar Rp4 miliar itu diduga digunakan oleh Nikita untuk mengangsur rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Jaksa juga menambahkan bahwa Nikita terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.(*)