Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani: Reza Gladys Anggap Putusan Hakim Sudah Adil

Uways Alqadrie • Selasa, 28 Oktober 2025 | 19:35 WIB

Reza Gladys
Reza Gladys
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pihak Reza Gladys menyambut putusan hakim terhadap Nikita Mirzani dengan rasa lega. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita atas kasus pemerasan melalui media sosial.

Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menyebut keputusan tersebut menjadi pembuktian bahwa tudingan terhadap kliennya selama ini tidak berdasar. 

“Pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE,” ujarnya usai sidang di Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025.

Menurut Surya, vonis ini sekaligus memulihkan nama baik produk kecantikan milik Reza yang sempat disebut-sebut dalam sengketa tersebut. “Produk dr Reza tidak pernah dinyatakan bersalah. Tuduhan yang beredar selama ini tidak terbukti,” katanya.

Ia juga menegaskan pihaknya tidak akan menanggapi provokasi atau opini negatif yang beredar di media sosial. “Kalau ada yang merasa dirugikan, silakan bawa bukti ke polisi atau BPOM. Kami siap menghadapi secara hukum,” ujarnya.

Terkait lamanya hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, Surya mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Ia menilai proses hukum belum sepenuhnya selesai dan membuka kemungkinan untuk melacak pihak lain yang diduga terlibat. 

“Ke depan kami akan usut lagi, karena ada oknum yang terlibat,” katanya menambahkan.

 

Editor : Uways Alqadrie
#reza gladys #nikita mirzani #Nikita Mirzani ajukan banding