Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, mengatakan sanksi yang dikenakan mencakup denda adat berupa 96 ekor kerbau, 48 ekor babi, serta uang tunai sebesar Rp 2 miliar. Persembahan itu disebut sebagai bentuk pemulihan keseimbangan antara dunia manusia dan dunia roh.
“Ini simbol tanggung jawab moral dan sosial untuk memulihkan kehormatan budaya Toraja yang sempat tercemar,” ujar Benyamin saat dihubungi, Jumat, 7 November 2025.
Selain sanksi material, Pandji juga diminta menunjukkan sikap terbuka untuk berdialog dengan perwakilan adat. Menurut Benyamin, nilai denda yang disampaikan masih bersifat usulan dan bisa dibahas kembali jika Pandji datang langsung ke Toraja.
“Kalau ada niat baik, tentu masih bisa dibicarakan. Namun jika tidak, konsekuensinya bisa berlanjut ke sanksi adat yang lebih berat,” katanya.
Ia menjelaskan, bentuk hukuman berat yang dimaksud dapat berupa ritual Ma’maman, yakni kutukan adat terhadap pihak yang dinilai menolak tanggung jawab moral.
Sebelumnya, TAST telah melayangkan surat somasi kepada Pandji sebagai peringatan hukum dan adat. Pandji diminta hadir dalam waktu 3x24 jam untuk membicarakan sanksi secara langsung. Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Pandji terkait hal itu.
Editor : Uways Alqadrie