KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Upaya hukum banding yang ditempuh aktris Nikita Mirzani dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) memasuki fase baru. Alih-alih mendapatkan keringanan, banding tersebut justru berujung pada penambahan durasi masa hukuman baginya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah mengadakan sidang terbuka untuk membacakan putusan atas memori banding yang diajukan oleh Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi menilai bahwa seluruh berkas, baik dari pihak terdakwa maupun JPU, telah memenuhi syarat untuk ditinjau ulang. Setelah melalui pertimbangan hukum yang komprehensif, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk merevisi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya.
Perubahan ini dilakukan karena hakim PT memiliki pandangan yang berbeda mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Nikita Mirzani.
Baca Juga: Hukuman Dipangkas Drastis! Tuntutan 11 Tahun, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara
"Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 262/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2025 yang dimintakan banding tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Hakim di PT Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).
TPPU Terbukti dan Hukuman Diperberat
Berbeda dengan putusan di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi justru menyatakan bahwa unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim menegaskan bahwa dakwaan alternatif terkait pencucian uang juga terbukti dilakukan oleh terdakwa.
Selain TPPU, majelis hakim juga menyoroti keterlibatan Nikita Mirzani dalam penyebaran dokumen elektronik yang melanggar hukum.
Baca Juga: Richard Lee Sentil Menko Yusril, Singgung Nikita Mirzani yang Diduga Masih Aktif Main HP di Rutan
Hakim menguraikan unsur kesalahan terdakwa, yaitu "Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain."
Perubahan kualifikasi tindak pidana ini berdampak pada durasi masa tahanan yang harus dijalani. Majelis hakim memutuskan hukuman yang lebih berat diperlukan untuk memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun," ujar majelis hakim.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ungkap Sakit Mengerikan di Penjara, Satu ke Otak, Satu ke Jantung
Selain kurungan penjara, Nikita Mirzani juga diwajibkan membayar denda materiil sejumlah Rp1 miliar. Jika denda ini tidak sanggup dipenuhi, maka akan dikonversi menjadi tambahan masa kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sebagai penyeimbang, majelis hakim tetap menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari total hukuman yang dijatuhkan.
Putusan di tingkat banding ini lebih berat dari vonis PN Jakarta Selatan sebelumnya, di mana hakim tingkat pertama hanya memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda yang sama, dengan pertimbangan bahwa ia hanya terbukti melanggar dakwaan terkait UU ITE, bukan TPPU.(*)
Editor : Thomas Priyandoko