KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dokter sekaligus pebisnis kecantikan Richard Lee sebagai tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen, Rabu, 7 Januari 2026.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Richard tidak memenuhi panggilan sebelumnya pada 23 Desember 2025.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Reonald Simanjuntak menyebut penyidik telah menerima konfirmasi kehadiran dari pihak Richard.
Namun, jika yang bersangkutan kembali mangkir tanpa pemberitahuan, polisi akan segera mengirimkan surat panggilan kedua.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 berdasarkan laporan dokter detektif (dokdif) yang masuk pada Desember 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan ketidaksesuaian komposisi dan kemasan sejumlah produk kecantikan yang dipasarkan atas nama Richard Lee, termasuk produk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group.
Editor : Uways Alqadrie