Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Usai Vonis Kasus Jualan Narkoba

Hernawati • Minggu, 10 Mei 2026 | 08:56 WIB
Ammar Zoni dipindah ke lapas Nusakambangan.
Ammar Zoni dipindah ke lapas Nusakambangan.

KALTIMPOST.ID, Aktor Ammar Zoni telah divonis hukuman 7 tahun penjara dalam kasus penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kini ia bersama empat terpidana lainnya pada perkara yang sama dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Karang Anyar Nusakambangan, Jawa Tengah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta.

Pemindahan itu berlangsung pada Jumat (8/5) pukul 23.55 WIB.

Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menuturkan, sebelum dipindahkan lebih dulu dilakukan proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.

Dia juga menyebut, pemindahan mantan suami Irish Bella mendapatkan pengawalan dan pendampingan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, petugas Direktorat Pamintel Ditjenpas, personel TNI dan Polri dan petugas Lapas Narkotika Jakarta.

Ammar Zoni, ucap Rika, tiba di Nusakambangan pada Sabtu (9/5) pukul 06.55 WIB, dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan.

“Proses administrasi penerimaan yang dilakukan antara lain, berita acara serah terima narapidana, tes urine, pemeriksaan kesehatan dan kegiatan administrasi lainnya. Penerimaan dan penempatan dilakukan sesuai SOP,” bebernya.

Editor : Hernawati
#narkoba #nusakambangan #lapas #ammar zoni #aktor