KALTIMPOST.ID, Bintang pop dunia, Dua Lipa, menggugat Samsung Electronics karena diduga menggunakan wajahnya pada kemasan televisi tanpa izin.
Dalam gugatan yang dilayangkan lewat Pengadilan Distrik Pusat California pada Jumat (8/5), pelantun Levitating tersebut menuntut ganti rugi sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 261 miliar.
Selain itu, ia juga menuntut keuntungan yang didapatkan Samsung Electronics dan Samsung Electronics America dari penjualan TV yang menampilkan wajahnya pada packaging.
Foto Dua Lipa yang digunakan tanpa izin oleh Samsung merupakan penampilannya di belakang panggung festival musik Austin City Limits 2024, dan terdaftar di Kantor Hak Cipta Amerika Serikat.
Lewat kuasa hukumnya, penyanyi asal Inggris tersebut sebenarnya telah mengirimkan surat peringatan kepada Samsung agar berhenti memakai fotonya sejak Juni 2025.
Namun, hingga kini produk TV dengan kotak yang memuat fotonya masih beredar luas di pasaran Amerika Serikat.
Dalam isi gugatan disebutkan, “Wajah Ms. Lipa digunakan secara menonjol dalam kampanye pemasaran massal untuk produk konsumen tanpa sepengetahuannya, tanpa kompensasi, dan tanpa persetujuan apa pun darinya.”
Tim hukum Dua Lipa itu tidak pernah memberikan izin dan tidak akan menyetujui penggunaan fotonya untuk mempromosikan televisi Samsung.
Gugatan menyebut Samsung memperoleh keuntungan dari kesan seolah-olah Dua Lipa mendukung atau mengiklankan produk tersebut, padahal tidak pernah ada kerja sama resmi antara kedua pihak.
Untuk memperkuat gugatan, tim hukum turut menyertakan sejumlah komentar pengguna di platform X yang mengaku membeli televisi Samsung setelah melihat foto Dua Lipa pada kemasan produk.
“Saya awalnya tidak berniat membeli TV, tapi setelah melihat kotaknya saya jadi membelinya,” tulis salah satu komentar yang dikutip dalam dokumen gugatan.
Pihak Dua Lipa menyebut penyanyi tersebut selama ini menjaga citra sebagai “merek premium” dan sangat selektif dalam menerima kerja sama promosi produk.
Gugatan itu mencakup dugaan pelanggaran hak cipta, pelanggaran hak publisitas California, pelanggaran Undang-Undang Lanham federal, serta pelanggaran merek dagang.
Hingga kini, Samsung belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.