KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Presenter Vicky Prasetyo kembali berhadapan dengan persoalan hukum. Polda Metro Jaya saat ini menangani dua laporan berbeda yang menyeret namanya dalam dugaan penipuan dan penggelapan.
Salah satu perkara bahkan telah berkembang ke tahap penyidikan dan turut memuat dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar membenarkan adanya dua laporan yang saat ini ditangani kepolisian.
Baca Juga: BMKG Ingatkan Risiko Heatstroke saat Cuaca Panas, Kenali Gejala dan Pertolongan Pertama
Laporan pertama diajukan seseorang berinisial RAS. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
Penanganan laporan RAS kini telah meningkat ke tahap penyidikan. Polisi juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Dari hasil pendalaman penyidik, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi juga mendalami dugaan TPPU.
Nilai kerugian yang disebut dalam perkara pertama diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
Sementara itu, laporan kedua masuk ke Polda Metro Jaya pada Juli 2026. Pelapor dalam perkara tersebut berinisial TA.
Dugaan tindak pidana yang dilaporkan juga berkaitan dengan penipuan dan atau penggelapan.
Berbeda dengan perkara pertama, polisi masih mendalami laporan TA. Penyidik tengah mengumpulkan alat bukti sekaligus memastikan apakah unsur tindak pidana dalam laporan tersebut terpenuhi.
Baca Juga: Mutasi Polri 2026: Jenderal Bintang Tiga Polri Menuju Pensiun 2026, Ada Karyoto dan Fadil Imran
Hasil pendalaman itu nantinya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Dengan adanya dua laporan tersebut, proses hukum yang berkaitan dengan Vicky Prasetyo masih terus berjalan di Polda Metro Jaya. Satu perkara telah memasuki tahap penyidikan, sedangkan laporan lainnya masih dalam proses pendalaman.
Polisi belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam informasi perkembangan perkara tersebut. (*)
Editor : Uways Alqadrie