Menang Banding, Nikita Mirzani Bebas dari Ganti Rugi Miliaran Rupiah

Ari Arief • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:01 WIB
Nikita Mirzani.(Dok)
Nikita Mirzani.(Dok)

 

KALTIMPOST.ID,JAKARTA–Selebritas Nikita Mirzani memenangkan gugatan perdata tingkat banding melawan Reza Gladys. Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang sebelumnya menghukum Nikita dan asistennya, Mail Syahputra, membayar ganti rugi miliaran rupiah.

Informasi kemenangan tersebut dikonfirmasi oleh tim kuasa hukum Nikita Mirzani setelah menerima salinan putusan melalui sistem e-court pada akhir Agustus 2026.

Baca Juga: Karhutla Meluas di Kalimantan, Mengapa Balikpapan Masih Bebas Asap? Ini Penjelasan BMKG

"Informasi yang disampaikan bahwa perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) nomor perkara 1000 di tingkat banding, alhamdulillah kami mendapat putusan melalui e-court bahwa Nikita menang," kata Kuasa Hukum Nikita, Usman Lawara, di PN Jakarta Selatan, Sabtu (29/8).

Dengan keluarnya putusan PT Jakarta tersebut, kewajiban ganti rugi yang sebelumnya dibebankan kepada pihak Nikita otomatis batal demi hukum. Usman menilai, hakim tingkat banding melihat klaim kerugian materiil maupun immateriil yang diajukan pihak Reza Gladys tidak memiliki dasar pembuktian yang kuat.

Baca Juga: Kebakaran Picu Pemadaman Listrik di Balikpapan Utara, Grand City hingga Mentarang Mati Listrik

"Putusan tingkat pertama PN Jakarta Selatan yang dulu menghukum Nikita dan Mail untuk membayarkan kerugian itu dianggap tidak pernah ada. Kerugian yang diklaim oleh pihak Reza Gladys sama sekali tidak terbukti," tegasnya.

Perseteruan kedua publik figur ini bermula dari kerja sama promosi (review) produk kecantikan milik Reza Gladys. Hubungan bisnis tersebut meruncing hingga memicu konflik hukum, baik secara perdata maupun pidana.(*)

Editor : Thomas Priyandoko
publik nikita mirzani PN