KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Upaya hukum terakhir yang ditempuh Nikita Mirzani melalui peninjauan kembali (PK) kandas. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PK yang diajukan terpidana dalam perkara pidana terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Putusan tersebut membuat vonis enam tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan kepada Nikita Mirzani tetap berlaku.
Informasi mengenai putusan PK itu disampaikan kuasa hukum Reza Gladys, Julius Sembiring. Menurut dia, perkembangan perkara tersebut diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung.
Baca Juga: Skenario Sang Jenderal Nomor 1 Netflix Indonesia, Kasus Brigadir J Ditembak Ferdy Sambo Viral Lagi
Julius menyebut permohonan PK yang diajukan Nikita Mirzani telah diputus oleh majelis hakim MA dengan hasil penolakan.
Perkara tersebut tercatat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung dengan nomor 5155 PK/PID.SUS/2026.
Dalam perkara itu, MA menjatuhkan putusan pada 17 September 2026. Amar putusan tercatat menyatakan "Tolak PK Terpidana".
Dengan keluarnya putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara terhadap Nikita Mirzani tidak berubah. Upaya PK yang ditempuh untuk memperoleh perubahan atas putusan sebelumnya dinyatakan tidak dikabulkan.
Perkara ini sebelumnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana berdasarkan UU ITE dan TPPU. Proses hukum terhadap Nikita Mirzani kemudian berlanjut hingga tingkat peninjauan kembali.
Baca Juga: Isu Dedi Mulyadi-Gibran di Pilpres 2029 Mencuat, Begini Respons Gubernur Jabar
Putusan MA menjadi perkembangan terbaru dalam perkara tersebut sekaligus memastikan status hukuman yang harus dijalani Nikita Mirzani tetap sesuai vonis yang telah berkekuatan hukum.
Editor : Uways Alqadrie