KALTIMPOST.ID, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status hukum kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang melibatkan penyanyi Betrand Peto (ABT/BP) ke tahap penyidikan sejak 27 Oktober 2026. Laporan ini dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial ANW.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban, jajaran saksi, hingga terlapor.
"Penyidik telah meminta keterangan korban, saksi-saksi, serta terlapor ABT alias BP," ujar Onkoseno di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).
Sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik berinisial DYP, MIP, NA, J, MGW, JNH, DG, NG, dan AMP.
Selain memeriksa saksi, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan konstruksi perkara. Barang bukti yang disita meliputi:
- Hasil visum et repertum korban
- Rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP)
- Foto/dokumentasi luka korban
- Riwayat percakapan di media sosial
Onkoseno menegaskan bahwa penetapan status hukum selanjutnya bagi terlapor akan bergantung pada perkembangan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang terkumpul.
Sempat Dicecar 55 Pertanyaan Selama 8,5 Jam
Sebelum kasus ini naik ke tingkat penyidikan, Betrand Peto telah memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/10/2026) untuk memberikan klarifikasi awal.
Didampingi tim kuasa hukumnya, penyanyi yang akrab disapa Onyo ini menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 8,5 jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga mendekati pukul 22.00 WIB.
"Ini panggilan terkait dugaan TPKS. Dari jam 13.00 sampai hampir jam 22.00 malam, penyidik mengajukan 55 pertanyaan," kata kuasa hukum Betrand, Timothy Ezra, di Polda Metro Jaya.
Usai menjalani pemeriksaan, Betrand Peto yang tampak tenang menyampaikan apresiasinya kepada para awak media yang setia menunggu.
"Terima kasih untuk teman-teman media yang sudah meluangkan waktu dan menunggu dari siang. Mohon maaf kalau menunggu lama. Mohon doanya semoga prosesnya lancar dan membuahkan hasil terbaik," ujar Betrand.
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Pelapor
Timothy Ezra menerangkan bahwa cecaran pertanyaan penyidik berfokus pada kronologi keberadaan kliennya di TKP, mulai dari sebelum tiba, selama berada di lokasi, hingga menjelang pukul 05.00 subuh.
Pihak Betrand secara tegas membantah berbagai tuduhan perbuatan yang dituduhkan pelapor, sembari membeberkan deretan saksi fakta serta saksi yang meringankan.
"Semua poin tuduhan kita bantah. Kami meluruskan apa yang sebenarnya dilakukan dan tidak dilakukan di TKP," tegas Timothy.
Saat pemeriksaan klarifikasi berlangsung awal Oktober lalu, pihak kepolisian masih mengumpulkan bukti pendukung seperti rekam medis, pemeriksaan psikologis forensik, serta hasil visum pelapor sebelum akhirnya menaikkan status perkara ke tahap penyidikan di akhir bulan.
Editor : Ilmidza