Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemohon SKCK Kini Terlindungi Program JKN

Ajie Chandra • Selasa, 2 April 2024 | 15:00 WIB
TERLINDUNGI JKN: Ada dua lokasi uji coba impelementasi program SKCK terlindungi JKN, yakni di Polres Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Selatan.
TERLINDUNGI JKN: Ada dua lokasi uji coba impelementasi program SKCK terlindungi JKN, yakni di Polres Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Selatan.

 

BALIKPAPAN -  Polri bersinergi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam melakukan kerja sama dengan memastikan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terlindungi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini diimplementasikan dalam salah satu persyaratan administrasi penerbitan SKCK bahwa pemohon agar memiliki tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Sinergi ini, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan 30 lembaga negara melakukan optimalisasi program JKN.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Balikpapan, Sarman Palipadang menyampaikan, di Balikpapan, ada dua lokasi uji coba impelementasi program ini. Pertama di Polres Balikpapan, kedua Polsek Balikpapan Selatan.

Ia mengatakan bahwa adanya kebijakan ini semata-mata bertujuan untuk melindungi para pemohon SKCK untuk memiliki jaminan kesehatan yang berkualitas.

“Sudah saatnya pemohon SKCK terlindungi program JKN. Dengan memiliki kepesertaan yang aktif dalam program JKN, kita dapat memastikan bahwa mereka memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, persyaratan ini juga bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki jaminan kesehatan sebagai bentuk perlindungan akan risiko kesehatan yang kita tidak tahu kapan akan datang,” tutur Sarman.

Sarman menyampaikan, bagi masyarakat yang ingin membuat SKCK dan membutuhkan persyaratan tanda bukti status kepesertaan aktif di BPJS Kesehatan, cukup melampirkan tangkapan layar pada Mobile JKN atau mengirimkan pesan kepada layanan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang dapat diakses melalui aplikasi WhatsApp 08118750400.

Adapun jika kepesertaannya tidak aktif maka pemohon SKCK dapat menyerahkan bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, dan bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Kepala Unit 1 Polres Balikpapan Ipol, AKP Budiana menyampaikan, sampai saat ini uji coba implementasi terus dilaksanakan dengan proses publikasi yang masif.

“Di awal pemberlakuan ini kami terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terutama mengenai bagaimana cara kami petugas di Polres Balikpapan dapat mengetahui status kepesertaan dari para pemohon.  Selama ini kami mengandalkan kanal layanan Chika BPJS Kesehatan untuk mengetahui status keaktifan pemohon,” kata AKP Budiana.

Salah satu pemohon SKCK di Polres Balikpapan, Selfiana (27) mengaku tidak mengalami kesulitan dengan adanya kebijakan baru mengenai persyaratan bahwa pemohon SKCK memiliki tanda bukti kepesertaan JKN.

“Tahu ini (syarat pemohon SKCK memiliki tanda bukti kepesertaan JKN) dari website, lalu ya tinggal fotocopy aja kartu BPJS Kesehatannya (Kartu Indonesia Sehat). Sama sekali nggak merasa kesulitan sih dengan adanya persyaratan ini, karena setiap bulan memang BPJS-nya dibayarkan kantor dan selalu di cek lewat Mobile JKN, karena lumayan sering juga berobat menggunakan BPJS Kesehatan sehingga selalu dicek statusnya aktif atau enggak,” ujar Selfiana.

Editor : Muhammad Ridhuan
#polri #balikpapan #jkn #skck #bpjs kesehatan