Tugas Jaksa dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

Iklan • Dipublikasikan Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:10 WIB
Jaksa Fungsional pada Satker Kejari Balikpapan, Hentin Tina Pasaribu dalam program talk show di Radio KPFM Balikpapan.
Jaksa Fungsional pada Satker Kejari Balikpapan, Hentin Tina Pasaribu dalam program talk show di Radio KPFM Balikpapan.

BALIKPAPAN – Kejaksaan memiliki kewenangan atas nama negara atau pemerintah sebagai penggugat atau tergugat. Dalam pelaksanaannya, tidak hanya memberikan pertimbangan kepentingan negara atau pemerintah, tapi juga membela dan melindungi kepentingan masyarakat.

Tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 UU 11/2001 perubahan atas UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa bidang pidana bertugas sebagai jaksa penyidik, jaksa penuntut dan jaksa pengacara negara.

“Hal yang menarik adalah bahwa kejaksaan tidak hanya menjadi penuntut umum, tapi juga sebagai jaksa pengacara negara. Di mana sebagai pengacara negara mendampingi maupun sebagai pengacara yang beracara di hukum acara perdata. Cuma yang kita hadapi ini adalah pemerintah, BUMN ataupun BUMD,” kata Jaksa Fungsional pada Satker Kejari Balikpapan, Hentin Tina Pasaribu dalam program talk show di Radio KPFM Balikpapan, Kamis (16/5).

Ruang lingkup bidang perdata dan tata usaha negara ada lima. Yakni, penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lain.

Juga memiliki fungsi menjamin tegaknya atau kepastian hukum, menyelamatkan atau memulihkan kekayaan atau keuangan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah, serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat.

Tugas kejaksaan selain menuntut pidana umum dan pidana korupsi, ada juga jaksa pengacara negara yang bertugas di bidang perdata dan tata usaha negara. Selaras dengan itu, bidang perdata dan tata usaha negara hanya instansi pemerintah BUMN dan BUMD.

Nur Aini Burhanudin selaku jaksa fungsional Kejari Balikpapan menjelaskan, tugas pokok bidang perdata Kejaksaan Negeri Balikpapan diatur dalam UU 11/2021.

“Jaksa itu kalau di bidang pendidikan bisa jadi penyidikan, biasanya di bidang pidsus, yang kemudian menjadi perkara korupsi. Lalu untuk jaksa penuntut umum itu di bidang pidana umum, dan yang kita bahas hari ini adalah jaksa di bidang perdata tata usaha negara yang kita sebut jaksa pengacara negara,” ujarnya. (kpfm/pms/k16)

 

Editor : Ery Supriyadi
Kejaksaan Balikpapan KPFM Balikpapan