Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Pemprov Kaltim Apresiasi Pengawasan Elpiji 3 Kg, Sekprov Sri Wahyuni: Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Tertib Niaga

Iklan • Kamis, 31 Oktober 2024 | 13:33 WIB
MENGHADIRI: Sekprov Kaltim Sri Wahyuni (kedua kiri) mengikuti Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (29/10).
MENGHADIRI: Sekprov Kaltim Sri Wahyuni (kedua kiri) mengikuti Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga di di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (29/10).

BALIKPAPAN - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Sri Wahyuni menghadiri dan mengapresiasi kegiatan Forum Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga melalui tema "Sinergitas Kebijakan Distribusi dan Pengawasan LPG 3 Kg di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (29/10).

Forum ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perdagangan, Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM).

Mereka membahas tertib niaga elpiji 3 kg, khususnya terkait kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam setiap pembelian elpiji subsidi mulai 1 Januari 2024.

“Kebijakan ini ternyata masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. Karena itu forum pertemuan ini merupakan langkah yang sangat dinanti, dalam mengatasi tantangan distribusi dan pengawasan elpiji 3 kg, terutama dalam menghadapi perubahan kebijakan,” ungkap Sri.

Pemprov Kaltim, kata Sri, telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian LPG 3 kg dan BBM bersubsidi. Tim ini diketuai oleh Sekprov Kaltim dan melibatkan berbagai pihak, seperti kepala perangkat daerah, Pertamina, Hiswana Migas, Satpol PP, serta kepolisian,” ungkap Sri Wahyuni saat wawancara bersama media.

Menurutnya, tata tertib niaga khususnya distribusi atau penyaluran elpiji 3 kg selama ini sudah ada. Pemprov Kaltim juga mendorong semua pihak terkait agar bersinergi untuk mengatasi persoalan yang terjadi.

"Mulai 1 Januari 2024 setiap pembelian LPG 3 kg harus menggunakan NIK (KTP), tapi ternyata masih ada persoalan di lapangan. Kalau agen dan pangkalan melakukan pelanggaran, itu bisa dicabut izin usahanya. Bahkan sudah ada izin usaha yang dicabut," ujar Sri.

Lanjutnya, distribusi LPG 3 kg perlu ada komitmen untuk bagaimana melakukan tertib niaga, mulai dari izin sebagai agen maupun pangkalan. "Kalau bukan agen atau pangkalan, maka dia tidak boleh menjual elpiji 3 kg," tegasnya lagi.

Namun menurutnya selama ini di tingkat masyarakat, masih didapati menjual bebas karena alasan jangkauan yang jauh dan hal lainnya. "Ini harus dilakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat," terangnya.

Dalam forum, Sri juga mengharapkan pemerintah kabupaten dan kota bisa membentuk tim pengawas dan pembina agar segera melakukan pengawasan dan pembinaan terkait distribusi LPG 3 kg di daerah. (rzk/ty/adv/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#pemprov kaltim #sri wahyuni #elpiji 3 kg #Disperindagkop #Sekprov Kaltim #esdm