Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Lindungi Karya dan Dorong Pertumbuhan Usaha, Pelaku Ekonomi Kreatif Samarinda Kantongi Sertifikat HAKI

ADV • Kamis, 12 Desember 2024 | 19:06 WIB
LAYAK: Para pelaku ekraf menerima sertifikat HAKI diabadikan bersama Kepala Disporapar Samarinda Muslimin (batik Korpri).
LAYAK: Para pelaku ekraf menerima sertifikat HAKI diabadikan bersama Kepala Disporapar Samarinda Muslimin (batik Korpri).

 

SAMARINDA–Upaya memperkuat posisi pelaku ekonomi kreatif di Samarinda, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda memberikan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada enam pelaku ekonomi kreatif, sebagai perwakilan dari 59 pelaku ekonomi kreatif yang telah terdaftar.

Penyerahan yang dilaksanakan di ruang rapat Disporapar Samarinda, Kamis (12/12) merupakan wujud apresiasi sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi karya inovatif mereka.

Kepala Disporapar Kota SamarindaMuslimin menjelaskan, penyerahan sertifikat HAKI dilakukan bekerja sama dengan Pemkot Samarinda, Badan Pengelola Sentra Kekayaan Intelektual (BPSKI) Samarinda, dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur (Kemenkumham Kaltim).

Kerja sama itu bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih baik dengan memberikan perlindungan legal atas hak kekayaan intelektual para pelaku usaha.

“Penyerahan sertifikat HAKI menjadi langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi pelaku ekonomi kreatif atas karya mereka. Itu juga menjadi bentuk dorongan agar mereka lebih percaya diri dan mampu meningkatkan daya saing di pasar lokal maupun internasional,” tegas Muslimin.

Menurut Muslimin, sertifikat HAKI tidak hanya memberikan perlindungan hukum, juga meningkatkan nilai jual produk kreatif masyarakat Samarinda. Perlindungan itu memungkinkan produk yang dihasilkan pelaku ekonomi kreatif dapat memiliki daya saing yang lebih tinggi, dan diakui secara legal di pasar.

“Kami berharap adanya sertifikat HAKI, para pelaku ekonomi kreatif bisa terus berkarya dan mengembangkan potensi mereka. Sertifikat itu bukan sekadar dokumen, juga menjadi kunci pembuka peluang besar untuk menembus pasar yang lebih luas, termasuk internasional,” tambahnya.

Muslimin menegaskan,Disporapar berkomitmen melanjutkan program di 2024. Upaya itu difokuskan pada fasilitasi dan pendampingan pendaftaran HAKI bagi lebih banyak pelaku ekonomi kreatif di Kota Tepian.

“Ke depan, kami ingin lebih banyak lagi pelaku ekonomi kreatif yang mendapatkan perlindungan hukum atas karya mereka. Tidak hanya melindungi produk, program itu akan membantu membuka akses mereka ke peluang baru yang lebih besar,” jelas Muslimin.

Penyerahan sertifikat HAKI menandai langkah maju Samarinda dalam memajukan sektor ekonomi kreatif, sekaligus memberikan pengakuan atas karya anak bangsa.

Perlindungan hukum diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan inovasi dan produktivitas para pelaku usaha kreatif di Samarinda. (adv/disporaparsamarinda/dra)

Editor : Dwi Restu A
#Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) #Disporapar Samarinda #samarinda