Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

CV Batiga Maju Bersama Sambangi KPP Balikpapan Timur, Adukan Dugaan Manipulasi Dokumen Pajak

Ajie Chandra • Minggu, 16 Maret 2025 | 20:10 WIB
MELAPOR: Perwakilan dari CV Batiga Maju Bersama usai menyambangi Kantor KPP Balikpapan Timur
MELAPOR: Perwakilan dari CV Batiga Maju Bersama usai menyambangi Kantor KPP Balikpapan Timur

BALIKPAPAN - CV Batiga Maju Bersama selaku wajib pajak menyambangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Balikpapan Timur, untuk mengadukan nasibnya kepada kantor pelayanan setempat, terkait dugaan manipulasi sejumlah dokumen perusahaan oleh oknum tim pemeriksa pajak setempat, Kamis (13/3).

Mulyadi mewakili perusahaan yang juga selaku korban menilai ada indikasi dugaan terjadinya penipuan, dengan pemalsuan dokumen, dan kebocoran data atas sejumlah administrasi perpajakan di perusahaannya tersebut.

Saat menyambangi KPP Balikpapan Timur tersebut, Mulyadi didampingi kuasa hukumnya, Alessandro Rey, dan Alfin Syafrizal. Mereka hadir untuk menindaklanjuti dugaan manipulasi dokumen perpajakan CV Batiga Maju Bersama tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Kepala KPP Balikpapan Timur, G.A. Yudha Hadiyanto, Mulyadi mengungkapkan adanya perbedaan tanggal tanda tangan dalam sejumlah dokumen penting.

Ia menduga seperti ada rekayasa oleh tim pemeriksa pajak yang terdiri dari tiga oknum pegawai KPP setempat yang berinisial DS selaku ketua tim pemeriksa, dan SS selaku supervisor tim pemeriksa, serta W selaku anggota tim pemeriksa.

Kuasa hukum Mulyadi Alessandro Rey menyatakan bahwa kliennya mengalami dugaan manipulasi dokumen dalam tiga dokumen utama, yakni, pertama Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor: S-00086/RIKSIS/KPP.1401/2025. "Di situ, tercatat bertanggal 17 Februari 2025, namun sebenarnya baru ditandatangani Mulyadi pada 11 Maret 2025," ungkapnya.

Kliennya, Mulyadi menandatangani dokumen tersebut karena diarahkan oleh W selaku anggota tim pemeriksa yang menyebutkan bahwa dokumen itu hanyalah rekening koran perusahaan.

Lalu, kedua lanjut dia, adanya undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau UPHP Nomor: UND-00070/RIKSIS/KPP.1401/2025. Menurutnya, tercatat bertanggal 17 Februari 2025, tetapi sesungguhnya baru ditandatangani pada 11 Maret 2025, juga atas arahan W tersebut.

"Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (UPHP) ke-2 Nomor: UND-00083/RIKSIS/KPP.1401/2025. Mengalami permasalahan yang sama, dengan tanggal surat berbeda dari tanggal tanda tangan asli," papar dia.

Karenanya, kata Rey, Saudara Mulyadi meminta Direktorat Jenderal Pajak pada KPP Balikpapan Timur untuk melakukan pembetulan tanggal penerimaan dokumen tersebut agar sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Sementara itu Kepala KPP Balikpapan Timur, G.A.Yudha Hadiyanto, pihaknya sudah menangani masalah ini. “Saat ini dalam proses penyelesaian,” katanya.

 

Mulyani kembali menyatakan bahwa apabila permintaannya dikabulkan, maka ia tidak akan melakukan langkah hukum lebih lanjut terhadap dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan yang melibatkan tim pemeriksa pajak.

Namun, Alessandro Rey menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh oknum tim pemeriksa pajak berpotensi melanggar beberapa pasal hukum, di antaranya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 34 dan Pasal 41 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“Jika keputusan dari KPP Balikpapan Timur tidak memihak pada keadilan, kami akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” ujar Alessandro Rey.

Sementara menurut Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) Rinto Setiyawan, keberanian Mulyadi bagian kecil sebuah contoh kasus, karena ini bisa menimbulkan kegelisahan di kalangan wajib pajak, yang mempertanyakan integritas dan transparansi dalam proses pemeriksaan pajak.

Pihaknya masih menunggu kasus ini dapat diselesaikan secara administratif atau akan berlanjut ke jalur hukum. (aji/rdh)

Editor : Muhammad Ridhuan
#manipulasi dokumen #pajak #Balikpapan Timur #kantor pelayanan pajak #CV Batiga Maju Bersama