BPJS Ketenagakerjaan Kunker ke Pemkab Kutai Barat, Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja Rentan

Ajie Chandra • Dipublikasikan Minggu, 6 Juli 2025 | 13:18 WIB

Photo
Photo
SAMBUT HANGAT: Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan mengabadikan momen bersama jajaran Pemkab Kubar saat kunjungan kerja untuk memperkuat sinergitas.

KALTIMPOST.ID, KUTAI BARAT— BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Barat dan bertemu langsung dengan Bupati Kutai Barat, Frederick Edwin, dalam rangka memperkuat sinergi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan.

Pertemuan berlangsung di Kantor Bupati Kutai Barat dan dihadiri oleh jajaran pimpinan BPJS Ketenagakerjaan, yakni Erfan Kurniawan (Kepala Kanwil Kalimantan), Budi Jatmiko (Wakil Kepala Kanwil Kalimantan bidang Pengawasan dan Pemeriksaan), Budi Wahyudi (Kepala Cabang Samarinda), dan Fajar Mahda Akhmad Sa’idun (Kepala Cabang Kutai Barat).

Dalam diskusi yang berlangsung hangat, Bupati Kutai Barat Frederick Edwin menyambut baik kedatangan jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan menyatakan komitmen Pemkab Kutai Barat untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja, baik formal maupun informal.

Pemerintah daerah menargetkan peningkatan kepesertaan sebesar 25% pada tahun 2025, melebihi instruksi minimal 20% yang diamanatkan oleh Permendagri No. 15 Tahun 2024. Target tersebut diakomodasi melalui alokasi APBD Murni untuk 4.961 tenaga kerja, dan tambahan 7.215 tenaga kerja melalui APBD Perubahan.

Saat ini, tercatat 39.993 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Kutai Barat, termasuk 7.026 tenaga kerja non-ASN. Selain itu, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat 48.701 pekerja rentan yang telah terverifikasi.

Kepala Kanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan menyampaikan apresiasi atas dukungan dan keberpihakan Pemerintah Kabupaten Kubar terhadap perlindungan sosial bagi pekerja.

“Langkah nyata Pemkab Kutai Barat untuk menganggarkan perlindungan bagi pekerja rentan patut diapresiasi. Ini merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja akan terlindungi dari risiko kerja dan kematian,” ungkap Erfan.

Ia juga menekankan bahwa perlindungan yang diberikan tidak hanya bersifat administratif, tetapi memberikan ketenangan dan kepastian bagi pekerja dan keluarganya.

“Apabila terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris dari peserta pekerja rentan akan menerima santunan sebesar Rp42 juta. Ini adalah bentuk perlindungan yang konkret dan sangat berarti bagi masyarakat,” tambahnya.

Bupati Frederick Edwin dalam sambutannya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung program-program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari pembangunan sosial yang berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kutai Barat, khususnya para pekerja informal dan rentan, dapat bekerja dengan aman dan terlindungi. Karena itu, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan akan terus kami perkuat,” ujar Frederick.

Pertemuan ini menjadi bukti keseriusan kedua pihak dalam memastikan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal di Kutai Barat. Ke depan, kerja sama ini diharapkan dapat memperluas perlindungan hingga menjangkau seluruh lapisan pekerja di wilayah ini. (*)

Editor : Ismet Rifani
Kunjungan kerja (kunker) Bupati Kutai Barat Frederick Edwin BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan