Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DLH Operasi Yustisi Sampah, Pelanggar Terancam Denda Rp 5 Juta

Ajie Chandra • Senin, 20 Oktober 2025 | 18:26 WIB
MULAI TINDAK TEGAS: Operasi yustisi sampah. Untuk yang terjaring DLH terapkan sanksi secara berjenjang, mulai teguran lisan atau tertulis, denda administratif hingga kurungan badan.
MULAI TINDAK TEGAS: Operasi yustisi sampah. Untuk yang terjaring DLH terapkan sanksi secara berjenjang, mulai teguran lisan atau tertulis, denda administratif hingga kurungan badan.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan pengelolaan sampah. Melalui Operasi Yustisi Sampah yang digelar sejak awal September, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menindak para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.

Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, menegaskan pelaksanaan operasi ini merupakan tahap lanjutan setelah perda tersebut melalui proses panjang sosialisasi, edukasi, dan uji coba.

“Insyaallah mulai tahun ini kami sudah menerapkan sanksi sesuai aturan perda. Setelah sosialisasi dan uji coba, kini saatnya penegakan hukum agar aturan benar-benar berjalan,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).

Dalam perda itu diatur bahwa setiap individu maupun badan usaha wajib mengelola sampah sejak dari sumbernya. Rumah tangga, restoran, kafe, hotel, hingga perkantoran harus memilah dan memproses sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).

DLH menerapkan sanksi secara berjenjang. Pelanggaran ringan hanya akan mendapat teguran lisan atau tertulis. Namun bagi yang tetap membandel, denda administratif sebesar Rp100 ribu akan dijatuhkan.

Sementara untuk pelanggaran berat, seperti membuang sampah melebihi satu meter kubik ke TPS, atau membuang ke drainase, sungai, dan laut, hukumannya jauh lebih tegas.

“Pelanggar bisa dikenakan denda hingga Rp5 juta atau kurungan selama tiga bulan melalui proses tindak pidana ringan (tipiring),” tegas Sudirman.

Di sisi lain, DLH mengakui keterbatasan jumlah personel di lapangan. Saat ini hanya sekitar 500 petugas kebersihan yang bertugas mengawasi wilayah Balikpapan dengan jumlah penduduk lebih dari 700 ribu jiwa.

Karena itu, peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan penegakan aturan ini.

“Keterlibatan warga sangat penting, mulai dari tingkat RT, kelurahan, hingga komunitas masyarakat. Tanpa dukungan itu, operasi ini tidak akan maksimal,” tambahnya.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemkot juga menyiapkan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan. Fasilitas ini memungkinkan sampah diolah lebih dahulu sebelum residunya dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah dan memperpanjang usia TPA,” jelas Sudirman.

Melalui Operasi Yustisi Sampah, Pemkot Balikpapan berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.

“Kalau pengelolaan dilakukan dari hulu, masalah sampah bisa kita atasi bersama. Balikpapan akan menjadi kota yang lebih bersih, nyaman, dan sehat untuk ditinggali,” pungkasnya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#Operasi Yustisi Sampah Balikpapan 2025 #DLH Balikpapan 2025 #Sudirman Djayaleksana