BALIKPAPAN — DPRD Kota Balikpapan menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Sidang II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Gran Senyiur Hotel, Senin (6/4).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, khususnya capaian pembangunan, pengelolaan keuangan, dan realisasi program strategis Pemkot Balikpapan sepanjang tahun 2025.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Alwi Al Qadri menyatakan, LKPJ merupakan laporan tahunan yang wajib disampaikan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pemerintahan.
Laporan ini memuat capaian kinerja pembangunan daerah, pengelolaan keuangan, serta pelaksanaan program dan kegiatan selama tahun anggaran 2025.
“LKPJ merupakan laporan kinerja yang dilakukan pemerintah selama satu tahun sekaligus evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah,” kata Alwi Al Qadri.
Penyampaian LKPJ ini sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Dokumen LKPJ telah diserahkan ke DPRD pada 31 Maret 2026 dan akan dikaji dewan paling lambat 30 hari sejak diterima.
Alwi menambahkan bahwa penyampaian LKPJ merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Pemerintah Kota Balikpapan kepada DPRD dan masyarakat. DPRD akan melakukan kajian dan telaah mendalam sebelum memberikan rekomendasi melalui rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyampaikan secara rinci materi LKPJ. Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar realisasi anggaran, melainkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Yang paling penting bukan hanya realisasi, tetapi apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari APBD 2025,” ujar Bagus Susetyo.
Berdasarkan paparan, pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan Rp4,26 triliun dan terealisasi Rp4,13 triliun atau 97,10 persen. Belanja daerah dari target Rp4,75 triliun terealisasi Rp4,27 triliun atau 89,90 persen hingga akhir Desember 2025.
Rincian belanja menunjukkan belanja operasi terealisasi 87,22 persen dari Rp3,17 triliun, belanja modal mencapai 95,32 persen dari Rp1,56 triliun, belanja tidak terduga 87,70 persen, dan belanja transfer 100 persen.
Bagus Susetyo menjelaskan adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SiLPA) sebagai hal yang wajar dalam pengelolaan keuangan daerah. SiLPA tersebut umumnya berasal dari efisiensi hasil lelang dan kegiatan fisik yang tidak dapat diselesaikan menjelang akhir tahun anggaran.
“Kalau dipaksakan, justru berpotensi menimbulkan keterlambatan atau masalah administrasi, terutama untuk kegiatan fisik di berbagai OPD,” katanya.
Selain agenda LKPJ, rapat paripurna juga mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk merevisi dua peraturan internal DPRD, yaitu Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Revisi tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan internal dan menjaga integritas lembaga legislatif. Pansus akan diisi perwakilan lintas fraksi, di antaranya Fauzi Adi, Subari, Fadilah, Suriyani (Golkar), Vera Yulianti, Kuryani (NasDem), Siswanto, Aminuddin (Gerindra), Suwanto (PDIP), Sofyan Jufri, Taufiq Qul Rahman (PKB), serta Jafar Sidik (PKS-PPP).
Pembahasan LKPJ ini selanjutnya akan menjadi dasar evaluasi DPRD terhadap efektivitas kebijakan pembangunan daerah sekaligus bahan rekomendasi bagi Pemkot Balikpapan dalam menyusun prioritas program tahun mendatang.
Dengan capaian serapan anggaran yang tinggi, Pemerintah Kota Balikpapan optimistis kinerja pembangunan tetap berjalan positif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (*)
Editor : Ismet Rifani