KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Sertifikasi halal di sektor perhotelan dinilai perlu terus ditingkatkan sebagai bentuk jaminan mutu layanan, keamanan konsumsi, dan kenyamanan bagi seluruh tamu.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur menyebut langkah Puri Senyiur Hotel & Resort yang mengurus sertifikasi halal patut diapresiasi karena menjadi pionir di daerah.
Ketua MUI Kaltim Muhammad Rasyid menjelaskan proses sertifikasi halal sebenarnya tidak sulit, tetapi membutuhkan tahapan pemeriksaan yang teliti, terutama terkait bahan baku yang digunakan.
Menurutnya, seluruh bahan yang diolah untuk konsumsi harus dipastikan status kehalalannya. Setelah itu, bahan-bahan tersebut akan diaudit sebelum diteruskan ke Komisi Fatwa untuk penilaian aspek hukumnya.
“Sekarang prosesnya lebih cepat karena sistem pelayanan sudah satu pintu. Jadi, pengajuan dari daerah bisa langsung terhubung ke pusat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi pembiayaan, proses sertifikasi halal juga tidak terlalu memberatkan pelaku usaha. Karena itu, pihaknya mendorong lebih banyak hotel di Kalimantan Timur mengikuti langkah serupa.
“Beberapa tahun lalu sudah ada hotel yang mengurus, sekarang Puri Senyiur menyusul. Meski ada jeda waktu cukup lama, tetap layak disebut sebagai pionir,” katanya.
Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Sumarsongko, menjelaskan bahwa prinsip sertifikasi halal cukup sederhana.
Yakni, memastikan bahan yang digunakan halal serta proses pengolahan dilakukan secara baik dan bersih (thayyib), sehingga menghasilkan produk yang halal.
Ia menyebut pemerintah juga telah menyiapkan sistem aplikasi untuk memudahkan proses sertifikasi, baik bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah maupun usaha besar.
“Hotel akan lebih aman jika sudah memiliki sertifikasi halal. Bahkan tamu nonmuslim pun banyak yang menyukai hotel dengan standar halal karena kebersihan dan kualitasnya lebih terjamin,” jelasnya.
Adapun syarat pengajuan sertifikasi halal antara lain memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), rekomendasi laik sehat rumah makan, serta bahan baku yang telah bersertifikat halal. Masa berlaku sertifikat halal ditetapkan selama empat tahun.
Dari pihak manajemen, Corporate GM Senyiur Hotel and Resort, Syiar Islami, menyampaikan proses pengurusan sertifikasi dimulai sejak Oktober.
Selama proses berjalan, pihak hotel aktif berdiskusi dan meminta arahan dari Majelis Ulama Indonesia agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi.
“Kurang lebih dalam satu bulan terakhir seluruh dokumen dan kelengkapan akhirnya selesai,” ujarnya.
Pihak hotel menegaskan sertifikasi halal bukan hanya ditujukan bagi tamu muslim, tetapi juga menjadi jaminan kualitas layanan bagi semua kalangan tanpa membedakan suku, ras, maupun agama.
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri para awak media di Samarinda, serta dilakukan sesi tanya jawab. Kegiatan itu diakhiri dengan foto bersama, ramah tamah, dan makan siang bersama. (Kh///)
Editor : Almasrifah