BALIKPAPAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkum Kaltim) terus memperluas jangkauan layanan publik di daerah. Hal ini diwujudkan melalui layanan Kekayaan Intelektual (KI) langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan, Kamis (9/7/2026).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Kaltim, Muhammad Ibnu Qayyim menegaskan Langkah ini diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha. Kehadiran layanan ini di MPP bertujuan untuk mendekatkan akses pengurusan kekayaan intelektual kepada publik.
Masyarakat kini tidak perlu mendatangi kantor wilayah secara langsung, cukup mengunjungi gerai Kemenkum. Layanan ini mencakup panduan pendaftaran merek dagang, hak cipta seni dan karya, hingga paten inovasi. Pemohon akan dibantu sejak tahap pengecekan nama hingga proses pengajuan selesai.
Langkah strategis ini sangat diapresiasi oleh para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Banyak pemilik produk lokal yang kini lebih sadar akan pentingnya pelindungan hukum. Dengan mendaftarkan merek mereka, karya dan produk usaha menjadi aman dari tindakan plagiarisme.
Selain pendaftaran mandiri, Kanwil Kemenkum Kaltim juga aktif melakukan sosialisasi langsung di lapangan. Edukasi ini penting agar masyarakat memahami nilai ekonomis dari sebuah kekayaan intelektual.
Karya yang dilindungi hukum memiliki daya saing pasar yang jauh lebih tinggi. Peningkatan layanan di MPP ini membuktikan komitmen pemerintah dalam mendukung ekonomi kreatif. Inovasi pelayanan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan bisnis lokal di Kaltim.
“Pada akhirnya, pelindungan hak kekayaan intelektual ini akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (adv)
Editor : Sukri Sikki