KALTIMPOST.ID, Tingkatkan Integritas dan sinergitas dalam penegakan Hukum, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali didampingi Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Donny Anggoro beserta tim laksanakan Koordinasi dan Evaluasi PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja Kota Balikpapan.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Boedi Liliono beserta jajaran yang menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satpol PP Kota Balikpapan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Praja Boedi Liliono yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kaltim atas koordinasi dan Evaluasi PPNS.
"Semoga kegiatan ini dapat memberikan kita pengetahuan sehingga dapat tertib administrasi PPNS, agar dapat optimal melaksanakan penegakkan Hukum di Kota Balikpapan," jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hanton Hazali.
Dalam sambutannya, ia menyampaikan, penjelasan terkait PPNS terutama di lingkungan Kemenkum, mulai data sebaran PPNS di berbagai Kementerian/Lembaga saat ini, legalitas PPNS berdasarkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan, mutasi dan pemberhentian PPNS, hingga aturan mengenai Kartu Tanda Pengenal Pejabat PPNS (KTP PPNS).
“Semua PPNS harus tertib secara regulasi, kita adalah penegak Hukum yang harus menegakkan regulasi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara pidana,” ungkap Hanton Hazali.
Selain itu, Kepala Bidang Pelayanan AHU Donny Anggoro juga menekankan kepada seluruh PPNS di Kementerian atau lembaga yang belum mempunyai KTP (Kartu Tanda Penyidik) segera berkoordinasi dengan PIC masing-masing kementerian atau lembaga.
“KTP adalah identitas kita, bagaimana kita mau bertugas apabila tidak ada legaslitas, ayo bersama-sama kita tegakkan regulasi terkait PPNS,” ujar Donny.
Kadiv Pelayanan Hukum berharap kegiatan tersebut dapat memberikan informasi terkait Tata Tertib Administrasi PPNS serta peningkatan pemahaman berkaitan dengan PPNS yang meliputi tata cara pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji, mutasi, pemberhentian dan pengangkatan kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil serta Pembentukan KTP kepada anggota PPNS di seluruh kementerian atau lembaga.
Editor : Hernawati