KALTIMPOST.ID, BONTANG - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bontang menghadirkan inovasi layanan publik dengan menyediakan akses layanan serta saluran pengaduan yang terintegrasi melalui pemindaian Quick Response Code (QR Code).
Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan di wilayah Bontang dan sekitarnya mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien, pada 19 Juli 2026.
Kepala KPKNL Bontang, Anas Waskita Jati menyatakan bahwa inovasi ini merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan negara kepada masyarakat serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel.
"Kami ingin menghilangkan hambatan birokrasi dan memberikan kemudahan akses bagi siapa saja yang membutuhkan layanan KPKNL atau ingin menyampaikan laporan dan aspirasi. Cukup dengan memindai QR Code yang telah disediakan di kantor maupun di platform resmi kami, masyarakat dapat terhubung langsung ke sistem layanan dan pengaduan terpadu," ujarnya.
Baca Juga: Peduli Pendidikan di Wilayah Kerja, PT MMPKM Serahkan Bantuan Ruang ANBK hingga Starlink
Ditambahkan Anas, QR Code tersebut memberikan akses langsung ke berbagai fitur penting, antara lain: Informasi pengajuan layanan kekayaan negara, lelang, dan penilaian, Saluran pengaduan pelayanan, laporan dugaan pelanggaran integritas, serta penyimpangan pengelolaan aset negara, Pemantauan status pengajuan dan laporan secara real-time, Mengunduh formulir dan panduan layanan secara lengkap.
Lebih lanjut, Anas menambahkan, Kode ini telah ditempel di area pelayanan publik KPKNL Bontang, papan pengumuman instansi, serta dapat diakses melalui media sosial resmi KPKNL Bontang. Sistem ini beroperasi setiap hari kerja dan laporan yang masuk akan ditangani oleh tim khusus yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku.
"Dengan langkah ini, KPKNL Bontang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta membangun kepercayaan masyarakat melalui sistem yang terbuka. Inisiatif ini juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan partisipatif dari masyarakat dalam menjaga integritas pelayanan publik di wilayah Kalimantan Timur, khususnya di Bontang," terang Anas.
Masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat memindai QR Code yang tersedia atau berkunjung langsung ke Jalan MH Thamrin Nomor 43 Kota Bontang, serta menghubungi kontak layanan di jam operasional kantor.
"Kehadiran layanan ini diharapkan mampu mempercepat penyampaian informasi sekaligus meningkatkan kemudahan akses bagi seluruh pengguna layanan. Langkah tersebut sejalan dengan komitmen KPKNL Bontang dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat," tutur Anas.
Sebagai informasi, KPKNL Bontang terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital. Anas Waskita Jati, Kepala KPKNL Bontang mengatakan "Melalui QR Code yang tersedia, masyarakat dapat dengan mudah mengakses standar pelayanan, menghubungi petugas melalui WhatsApp layanan, serta menyampaikan pengaduan secara daring. (adv)
Editor : Sukri Sikki