KALTIMPOST.ID, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Salah satu wujud komitmen tersebut ditunjukkan melalui layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin memperoleh status Kewarganegaraan Republik Indonesia (WNI), yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Selasa (4/8).
Layanan ini diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai proses memperoleh status kewarganegaraan Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Donny Anggoro, memberikan penjelasan secara menyeluruh mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan administrasi, tahapan pengajuan permohonan, hingga hak dan kewajiban yang dimiliki setelah resmi menjadi Warga Negara Indonesia.
Donny Anggoro menegaskan, layanan pewarganegaraan merupakan salah satu bentuk pelayanan Administrasi Hukum Umum yang dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Karena itu, setiap pemohon berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, dan transparan agar proses pengajuan dapat berjalan sesuai ketentuan.
"Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin memastikan setiap pemohon memahami seluruh prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan informasi yang tepat, proses permohonan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.
Selain memberikan pendampingan informasi, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur juga terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pelayanan yang cepat, akuntabel, dan berintegritas.
Masyarakat yang membutuhkan informasi terkait layanan kewarganegaraan maupun layanan hukum lainnya diimbau untuk memanfaatkan layanan konsultasi yang tersedia agar seluruh proses dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur berharap akses terhadap layanan hukum semakin mudah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pelayanan pemerintah di bidang hukum.
Editor : Hernawati