BALIKPAPAN — Pemerintah Kota Balikpapan bersama PT Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan menata kembali distribusi BBM bersubsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini tidak semata-mata mengubah jam pelayanan, tetapi menjadi strategi untuk memecah antrean, memperluas titik distribusi, menjaga aktivitas UMKM, sekaligus memperketat pengawasan agar subsidi lebih tepat sasaran.
Mulai 1 September 2026, pelayanan Pertalite di sejumlah SPBU akan dibagi berdasarkan jenis kendaraan. Di SPBU MT Haryono dan Sepinggan, kendaraan roda 2 dilayani pada siang hari, sedangkan kendaraan roda 4 mendapatkan pelayanan pada malam hari.
Sales Area Manager Retail Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) PT Pertamina Patra Niaga, Narotama Aulia Fazri, mengatakan pengaturan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Pemerintah Kota Balikpapan, kepolisian, dan Pertamina.
Menurutnya, persoalan di MT Haryono bukan hanya antrean kendaraan, tetapi juga dampaknya terhadap kegiatan ekonomi masyarakat di sekitar SPBU.
Antrean panjang selama ini mengganggu aktivitas warung, toko dan pelaku UMKM. Karena itu, pengaturan waktu diharapkan dapat mengurangi kepadatan sekaligus membuat lingkungan sekitar SPBU lebih nyaman.
“Harapannya supaya UMKM di situ tidak terganggu lagi dengan antrean,” ujar Naro, Selasa (25/8).
Selain mengatur waktu, pemerintah dan Pertamina juga menyiapkan lima titik pelayanan Pertalite khusus kendaraan roda dua.
Kelima SPBU tersebut berada di Teritip dan Batakan di Balikpapan Timur, Kebun Sayur di Balikpapan Barat, Grand City, serta Gunung Bahagia di kawasan depan Majesty.
Penambahan titik tersebut diharapkan dapat memecah konsentrasi antrean sepeda motor yang selama ini menumpuk di sejumlah SPBU.
Dengan semakin banyak titik pelayanan, masyarakat tidak harus bergantung pada SPBU tertentu untuk mendapatkan Pertalite.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah potensi pengetapan atau pengisian BBM subsidi secara berulang.
Jika kendaraan roda empat telah menggunakan QR Code sebagai instrumen pengendalian, kendaraan roda dua sebelumnya belum memiliki pembatasan serupa.
Pertamina kemudian menerapkan Fuel Guard, sistem yang dikembangkan untuk mengawasi pengisian Pertalite kendaraan roda dua dan mencegah pengisian berulang.
Sistem tersebut telah diterapkan dan terhubung dengan SPBU di Kota Balikpapan. Dengan demikian, pengawasan terhadap pola pengisian tidak hanya dilakukan secara manual oleh petugas, tetapi juga diperkuat sistem digital.
Langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan Pertalite sebagai BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan dapat dinikmati masyarakat sesuai peruntukannya.
Penambahan titik pelayanan tidak serta-merta berarti kuota Pertalite ikut bertambah. Pertamina tetap menyalurkan BBM berdasarkan kuota yang tersedia. Kebutuhan kuota akan terus dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Balikpapan sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
“Kami harap permintaan dari Pemkot Balikpapan bisa diakomodir oleh BPH Migas,” katanya.
Karena itu, strategi yang diterapkan bukan hanya menambah outlet, tetapi juga mengatur pola pelayanan dan memperketat pengawasan konsumsi.
Penataan distribusi juga dilakukan terhadap Biosolar bersubsidi melalui pengaturan pelayanan berbasis nomor polisi pada SPBU tertentu.
Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dan genap akan mengikuti jadwal pelayanan sesuai tanggal yang telah ditentukan. Pengaturan tersebut diarahkan untuk mengendalikan antrean dan membuat distribusi BBM bersubsidi lebih tertib.
Pertamina juga memperkuat kesiapan operasional melalui pengaturan stok, jadwal pengiriman, mobil tangki cadangan, petugas pengatur antrean serta evaluasi pelayanan SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Edi Mangun, menegaskan penataan distribusi BBM subsidi merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
Pengaturan dilakukan karena antrean di sejumlah lokasi telah menimbulkan keluhan, termasuk dari pelaku UMKM yang menjalankan usaha di sekitar SPBU MT Haryono.
Karena menyangkut BBM bersubsidi, penataan tersebut membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, kepolisian dan regulator.
Kehadiran BPH Migas dalam pembahasan menunjukkan persoalan distribusi BBM subsidi di Balikpapan mendapat perhatian hingga tingkat pemerintah pusat.
Pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan pola pelayanan baru yang telah disepakati.
Dengan penambahan lima titik pelayanan roda dua, pengaturan waktu pelayanan roda empat, penerapan Fuel Guard dan penataan Biosolar, kebijakan ini diarahkan agar antrean tidak sekadar berpindah tempat.
Target akhirnya adalah distribusi BBM subsidi yang lebih merata, antrean lebih terkendali, subsidi lebih tepat sasaran, serta aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa terganggu. (*)
Editor : Ismet Rifani