Penyelamatan Aset Terbesar! Sinergi Kantah Samarinda, Pemkot, KPK RI Amankan Rp5,9 T Kekayaan Negara

Khairul Anwar • Dipublikasikan Minggu, 30 Agustus 2026 | 12:36 WIB
Wali Kota Samarinda bersama Kepala Kantah Samarinda Ceto Subagiyo di peresmian Teras Samarinda Tahap II, Sabtu (29/8/2026). (IST)
Wali Kota Samarinda bersama Kepala Kantah Samarinda Ceto Subagiyo di peresmian Teras Samarinda Tahap II, Sabtu (29/8/2026). (IST)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menghadiri kegiatan peresmian Teras Samarinda Tahap II sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam menghadirkan ruang publik yang representatif, nyaman, dan dapat dinikmati masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ceto Subagiyo menyampaikan apresiasi atas pembangunan dan pengembangan Teras Samarinda yang dinilai menjadi salah satu langkah positif dalam mempercantik wajah Kota Samarinda sekaligus menyediakan ruang interaksi bagi masyarakat.

Dalam penyampaiannya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, menyatakan bahwa sebuah rekor spektakuler dalam sejarah tata kelola aset daerah berhasil diukir di Kota Samarinda.

Lewat kolaborasi yang sengit dan terukur antara Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Samarinda, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, serta supervisi ketat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, aset negara bernilai fantastis Rp5,9 triliun berhasil diselamatkan dan dituntaskan kepastian hukumnya.

"Langkah masif ini menjadi sinyal tegas bagi pihak-pihak yang mencoba memandulkan aset publik sekaligus bukti nyata perang terbuka terhadap potensi penyerobotan lahan dan aksi mafia tanah di Ibu Kota Kalimantan Timur," ujarnya saat sambutan di kegiatan peresmian Teras Samarinda Tahap II di hadapan Wali Kota Samarinda dan tamu undangan lainnya pada Sabtu, 29 Agustus 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo, Sabtu (29/8/2026). (IST)
Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Ceto Subagiyo, Sabtu (29/8/2026). (IST)

Ditambahkan Ceto, lonjakan kinerja 921 persen dari wacana menjadi kerja nyata. Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda menegaskan bahwa percepatan legalisasi aset daerah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan benteng pertahanan utama kekayaan publik.

"Jika pada tahun 2025 Kantah Samarinda menyelesaikan legalisasi atas 66 bidang aset Pemkot, maka pada tahun 2026 lonjakan ekstrem terjadi. Dari target awal 500 bidang, tim gabungan melompat jauh melampaui ekspektasi dengan menuntaskan 608 bidang sertipikasi mencakup tanah dan bangunan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), jaringan jalan, hingga berbagai fasilitas umum masyarakat," sambung Ceto.

Capaian ini mencatatkan rekor kenaikan realisasi hingga 921 persen dibanding tahun sebelumnya—sebuah angka fantastis yang masih terus bergerak naik hingga akhir tahun.

"Berdasarkan kalkulasi Peta Zona Nilai Tanah (ZNT), nilai total aset daerah yang berhasil kita berikan kepastian hukumnya mencapai Rp5,9 triliun. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, tetapi wujud riil perlindungan hak-hak rakyat dan pengamanan kekayaan negara dari ancaman sengketa maupun mafia tanah," tegas Ceto.

Garda Terdepan Instruksi Presiden dan MCP KPK RI

Keberhasilan monumental ini merupakan buah manis dari kepatuhan terhadap indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI serta pelaksanaan eksplisit dari arahan Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pendaftaran tanah dan memberantas mafia tanah hingga ke akar-akarnya.

"Dengan legalitas mutlak atas aset senilai Rp5,9 triliun tersebut, Pemkot Samarinda kini memiliki ruang gerak bebas tanpa bayang-bayang konflik lahan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset dan memastikan tidak ada lagi tanah daerah yang terbengkalai atau dikuasai secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab," tuturnya.

Akselerasi Fasilitas Publik: Mempercepat pembangunan infrastruktur, RTH, dan fasilitas umum tanpa hambatan sengketa hukum.

Mendongkrak Kesejahteraan: Mengubah potensi aset yang "tidur" menjadi penggerak roda ekonomi warga Samarinda secara luas.

Yang tidak kalah penting adalah hasil dari semua ini, yakni menunjukkan dukungan dan sinergi lintas instansi bersama Pemerintah Kota Samarinda dalam memperkuat pengembangan ruang publik serta pembangunan daerah.

"Di akhir pernyataannya, Ceto menekankan adanya supervisi berkelanjutan dari KPK RI dan sinergi tanpa sekat bersama Wali Kota Samarinda beserta jajaran Forkopimda membuktikan bahwa transparansi dan integritas tinggi mampu melahirkan sejarah baru. Kota Samarinda kini berdiri sebagai percontohan nasional dalam hal transformasi tata kelola aset daerah: transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan rakyat," pungkasnya. (*)

Editor : Almasrifah
Kantah Samarinda aset negara KPK RI pemkot samarinda korupsi