KALTIMPOST.ID, SAMARINDA, 21 SEPTEMBER 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur bersama Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, BRIDA Provinsi Kalimantan Timur, Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Marangkayu, akademisi, serta pihak terkait melaksanakan rapat pembahasan pemenuhan data dukung potensi Indikasi Geografis (IndiGeo) Kopi Liberika Perangat Baru.
Rapat membahas tindak lanjut atas kekurangan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), khususnya terkait hasil uji laboratorium biji Kopi Liberika Perangat Baru.
Pemenuhan data tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pemeriksaan substantif karena apabila tidak dilengkapi, proses pendaftaran potensi IndiGeo Kopi Liberika Perangat Baru berisiko tidak dapat dilanjutkan.
Analis KI Muda Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Favourita Sirait, menyampaikan bahwa hasil pengujian sebelumnya menunjukkan kadar air pada biji kopi maupun sampel tanah masih berada pada tingkat yang terlalu tinggi sehingga diperlukan pengujian ulang.
Untuk itu, diperlukan pengambilan sampel biji kopi, pengiriman sampel, serta pembiayaan pengujian laboratorium.
Dalam rapat, BRIDA Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa kebutuhan pembiayaan pengujian akan terlebih dahulu dikomunikasikan dengan pimpinan.
Sementara itu, pihak kelompok tani dan MPIG Kopi Perangat Baru juga akan melakukan pembahasan internal terkait dukungan pembiayaan pengujian.
Kondisi musim kemarau panjang turut menjadi salah satu perhatian dalam pemenuhan data dukung. Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Marangkayu menyampaikan bahwa pengambilan sampel saat ini menghadapi kendala akibat kondisi kemarau.
Menanggapi hal tersebut, peserta rapat membahas perlunya masukan ilmiah dari akademisi mengenai pengaruh perubahan kondisi cuaca terhadap kualitas sampel dan hasil pengujian.
Akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur, Paula Mariana, menyampaikan bahwa pengambilan sampel tetap dapat dilakukan dengan mencantumkan tanggal pengambilan serta memberikan catatan mengenai kondisi lingkungan pada saat pengambilan sampel. Langkah tersebut menjadi alternatif agar proses pengujian tidak harus menunggu hingga musim hujan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur akan melakukan koordinasi dengan DJKI terkait parameter pengujian biji kopi serta kemungkinan penyesuaian waktu pengambilan sampel akibat kondisi perubahan iklim.
Seluruh pihak juga menyepakati untuk bersama-sama memenuhi kekurangan data dan kelengkapan uji sampel Kopi Liberika Perangat Baru.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan kelengkapan data dukung potensi IndiGeo Kopi Liberika Perangat Baru sehingga proses pemeriksaan substantif dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor : Almasrifah