Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

DPRD Kaltim Perkuat Sanksi bagi Perusak Lingkungan Lewat Raperda PPPLH

Bayu Rolles • Jumat, 7 November 2025 | 07:28 WIB

Ketua Pansus PPPLH DPRD Kaltim, Guntur. (Ist)
Ketua Pansus PPPLH DPRD Kaltim, Guntur. (Ist)

KALTIMPOST.ID, Masa kerja panitia khusus (pansus) penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPPLH) tinggal menghitung hari. Sebelum berakhir pada 21 November 2025, pansus harus bisa membawa rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut untuk disahkan jadi sebuah regulasi.

Ketua Pansus PPPLH, Guntur, mengatakan dalam menyusun raperda itu, pihaknya telah menghimpun masukan-masukan akademisi hingga praktisi lingkungan. Tujuannya agar beleid itu nantinya benar-benar relevan dengan kondisi lingkungan Kaltim yang didominasi dengan sumber daya alam. 

“Hal krusial yang tengah dibahas soal penerapan sanksi bagi pelanggar,” katanya belum lama ini. Pansus ingin memperkuat sanksi administrasi yang diberikan agar ada efek jera bagi pelaku yang melanggar perlindungan lingkungan hidup.

“Mending perkuat sanksi administrasi hingga pencabutan izin yang akan berakhir setelah pelaku memulihkan kerusakan lingkungan. Lebih jelas efek jeranya,” sambung Guntur menjelaskan.

Pekan kedua November, kata dia, pansus bakal menggelar uji publik atas raperda yang tengah diracik ini. Setelah hasil uji publik beres dan setiap pasal disesuaikan, barulah draf raperda bisa disodor ke Kemendagri untuk difinalisasi.

Lewat Raperda PPPLH ini, Politikus PDI Perjuangan ini berharap regulasi yang sedang disusun dewan ini bisa jadi instrumen penting dalam menekan laju kerusakan lingkungan di Kaltim. “Meski belum sempurna, setidaknya regulasi ini bisa jadi senjata melindungi lingkungan,” katanya mengakhiri. (*/riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pansus #lingkungan hidup #dprd kaltim