Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Jalan Umum Dipakai Jalur Hauling karena Aturannya Melempem, Aparatnya Jadi Impoten

Muhammad Rizki • Selasa, 30 Januari 2024 | 23:22 WIB

 

 

Photo
Photo

BALIKPAPAN-Sorotan terhadap angkutan bermuatan batu bara dan sawit kembali mengemuka. Terutama setelah insiden amblesnya jalan nasional di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Senin (29/1). Pemprov Kaltim berjanji akan menegakkan aturan larangan angkutan batu bara dan sawit yang melintasi jalanan umum tanpa izin.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, kendaraan pengangkutan hasil tambang maupun sawit melalui jalan umum diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan. Atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 43 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit, mewajibkan setiap perusahaan pertambangan batu bara dan perusahaan perkebunan kelapa sawit, membangun prasarana jalan khusus.  Kewajiban membuat jalan khusus tersebut, termasuk pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing jalan umum.

Pembuatan underpass dan/atau flyover pada persilangan/crossing dilakukan setelah mendapat pertimbangan teknis dari instansi terkait atau ketentuan yang berlaku. “Ini menjadi pelajaran bagi kita. Kalau kita taat asas dan aturan, hal ini tidak akan terjadi,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik kepada Kaltim Post usai mengunjungi gudang logistik KPU Balikpapan, Jalan Alam Baru, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, Selasa (30/1).

Akmal lalu menyinggung penegakan aturan dengan keterbatasan pengawasan. “Artinya Satpol PP kita sebagai pengawas perda juga terbatas,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini. Akmal berharap, pemerintah kabupaten/kota juga berkolaborasi membangun pengawasan terhadap kendaraan pengangkut batu bara dan sawit yang melintas di jalanan umum. Terutama di kawasan PPU setelah insiden amblesnya jalanan umum setelah dilintasi kendaraan pengangkut sawit ini.

“Saya akan panggil pemkabnya (Pemkab PPU). Untuk memastikan agar Satpol PP sebagai penegak perda benar-benar bekerja. Dan perda itu (Perda 10/2012) harus tegak lagi,” tegasnya. Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin terang-terangan mengatakan jika Perda Kaltim 10/2012 tak maksimal. Karena itu peraturan tersebut tengah direvisi. Namun dalam perjalanannya, terjadi tarik ukur antara Dinas Perhubungan dan Dinas Perkebunan Kaltim soal beberapa pasal larangan yang boleh melintas.

Politikus PKB itu memaparkan, usulan perubahan Perda 10/2012 itu telah dilaksanakan pada 2022. Namun hingga saat ini, dia menyebut, legislatif tidak mengetahui sampai sejauh mana prosesnya. Sebab, tengah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim. "Dinas Perkebunan itu maunya pasal yang larangan mobil pengangkut sawit melintas itu dihilangkan. Tapi Dinas Perhubungan tidak dicabut. Perda itu dibahas di DPRD dan tidak menemukan hasil yang maksimal," sesalnya.

Kendati demikian, Perda 10/2012 yang lama tersebut tetap berlaku. Namun, memang pengawasan di lapangan kurang maksimal. Karena perangkat pemerintah daerah tidak memiliki rangkaian kuat untuk melakukan pengawasan. "Misalnya Satpol PP dan Dishub lainnya juga tidak maksimal. Sebenarnya kita tidak perlu terlalu banyak perda, cukup kita membuat perda turunannya undang-undang. Sehingga perlu dibuat regulasi spesifiknya, mestinya itu yang perlu diutamakan," tegasnya.

Ketika perda tersebut dibuat berdasarkan turunan undang-undang, kata pria yang akrab disapa Udin itu, maka urusan pengawasan bakal lebih mudah daripada inisiatif perda yang tidak bisa diterapkan maksimal. "Makanya banyak perda yang dicabut oleh Kemendagri dan Kementerian hukum HAM, karena tidak efektif lagi perda-perda itu. Termasuk perda hauling itu adalah perda yang sebenarnya tidak semua daerah punya," sambungnya.

Dia membeber, studi awal adanya Perda 10/2012 lantaran pernah berlaku di Kalimantan Selatan. Sehingga Kaltim mengadopsi untuk melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan batu bara serta kelapa sawit. "Sementara saat ini di Kalsel sendiri sudah banyak perubahan terhadap perda hauling itu sendiri," ungkapnya. (riz/k8)

ASEP SAIFI

Rikip Agustani

 

 

Editor : Muhammad Rizki
#kaltim #sawit #batu bara