Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Bukan Sekadar Gaya Hidup, Coffee Shop Juga Datangkan Pendapatan Asli Daerah

Romdani. • Minggu, 18 Februari 2024 | 19:24 WIB
TEMPAT TONGKRONGAN: CK Coffee & Eatery di kawasan Grand City. Jadi salah satu lokasi favorit untuk nongkrong bagi sejumlah anak muda di Balikpapan.
TEMPAT TONGKRONGAN: CK Coffee & Eatery di kawasan Grand City. Jadi salah satu lokasi favorit untuk nongkrong bagi sejumlah anak muda di Balikpapan.

SEJAK bangkit dari pandemi pada awal 2023 lalu, sektor food & beverage menjadi salah satu bisnis yang melesat pertumbuhannya. Di Balikpapan, itu bisa tampak dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari pajak.

“Dari sisi pajak, kafe yang menyediakan meja kursi untuk makan di tempat akan digolongkan ke dalam wajib pajak (WP) kafe, restoran, rumah makan dan sejenisnya. Di mana dari data kami pertumbuhannya cukup pesat pasca-Covid-19,” ungkap Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham, Sabtu (17/2).

Idham menyebut, sejak 2023 hingga kini pihaknya telah mendata sedikitnya 308 WP baru di Balikpapan dari sektor restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya. Namun di luar angka WP tersebut bisa saja lebih banyak bisnis serupa yang baru buka. Mengingat tidak semua usaha tersebut terdaftar sebagai wajib pajak.

“Jadi yang wajib pajak (10 persen) itu yang omzetnya minimal Rp 5 juta per bulan,” ujarnya. Terkait pajak itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Idham mengungkap, dengan semakin banyaknya wajib pajak baru berdampak pada peningkatan realisasi pajak dari sektor restoran, kafe, rumah makan dan sejenisnya. Di mana pada 2022 lalu realisasinya sebesar Rp 112,7 miliar naik menjadi Rp 147,2 miliar di 2023.

“Jadi, dari peningkatan realisasi pajak tersebut kita bisa melihat bagaimana pertumbuhan usaha seperti kafe di Balikpapan. Ke depan, kami optimistis bisa lebih meningkat karena adanya pengaruh IKN (Ibu Kota Nusantara),” ungkapnya.

Pemkot Balikpapan, kata dia, juga tidak menutup pintu terhadap pelaku usaha yang ingin meminta keringanan pajak. Mengingat pada masa pandemi lalu banyak sektor yang terpuruk. Itu sudah diatur dalam peraturan daerah (perda) di mana pelaku usaha bisa meminta keringanan kepada wali kota. “Terutama yang UMKM yang diprioritaskan. Karena seperti kafe itu banyak yang berupa UMKM,” ucapnya.

Terkait perizinan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan Hasbullah Helmi menjelaskan, kafe memang diklasifikasikan ke dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56303, yakni kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.

“Pembinaannya di bawah Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Balikpapan. Detail perizinannya bisa ke sana,” ucap Helmi dikonfirmasi Kaltim Post.

Kaltim Post lantas mengonfirmasinya ke Kepala DPOP Balikpapan CI Ratih Kusuma. Secara singkat Ratih menyebut tren kafe di Balikpapan tetap harus berpedoman pada pelayanan yang baik dan sehat. “Sebagai bagian mendukung Balikpapan sebagai penyangga IKN,” ungkapnya. (rom/k15)

Editor : Romdani.