Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Harta Rita Widyasari Melonjak Menjadi Rp 236,75 Miliar, Setelah Lima Tahun Menjabat Bupati Kukar

Bayu Rolles • Minggu, 7 Juli 2024 | 15:00 WIB
ILUSTRASI YUDI/KP
ILUSTRASI YUDI/KP

KALTIMPOST.ID, Bekas Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dalam perkara tindak pidana pencucian uang. Sebelumnya, Rita sudah lebih dulu diadili dalam perkara suap dan gratifikasi perizinan pada 2017 silam. Dari kasus itu, dia diadili pidana penjara selama 10 tahun.

Di kasus pencucian uang, KPK menyisir aset Rita yang memang diketahui umum memiliki harta yang berlimpah. Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) yang disampaikannya ke KPK, jelang Pemilihan Bupati Kukar pada 29 Juni 2015. Rita kala itu hendak kembali maju sebagai pemimpin di Kota Raja – sebutan Kukar – untuk periode keduanya kepemimpinannya. Dia melaporkan harta miliknya bernilai sekitar 

Dalam LHKPN itu, Rita memiliki 54 bidang tanah dan bangunan yang sebagian besar berada di Kukar dengan nilai Rp 12 miliar. Selain harta tak bergerak itu, Rita juga memiliki 10 kendaraan mewah dengan nilai total Rp 2,8 miliar yang dilaporkannya. Beberapa di antaranya BMW keluaran 2009 senilai Rp 600 juta, VW Caravelle tahun 2012 seharga Rp 800 juta

Tak sampai disitu, Rita juga memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare senilai Rp 9,5 miliar dan konsesi pertambangan seluas 2.649 hektare senilai Rp 200 miliar. Harga berupa logam mulia, batu mulia, hingga benda-benda lainnya pun disampaikannya dalam LHKPN tersebut dengna nilai Rp 5,6 miliar.

Adapula giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 6,7 miliar dan uang dengan kurs Dollar Amerika sebesar USD 138.412.

Laporan harta kekayaannya itu, meningkat pesat jika disandingkan dengan LHKPN yang disampaikannya setahun selepas memimpin Kukar di periode pertamanya, pada 2011 silam. dari LHKPN yang disampaikan pada 23 Juni 2011 itu, harta milik Rita hanya senilai Rp 25,85 miliar dan uang dengan kurs Dollar Amerika sebesar USD 138.412. Untuk kendaraan, BMW keluaran 2009 sudah disampaikannya dalam LHKPN 2011 ini.

Pada 2024, KPK sudah menyita 104 kendaraan, yang terdirik dari 72 mobil dan 32 motor yang disinyalir hasil dari pencucian uang Rita. Adapula tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi dan uang senilai Rp 6,7 miliar hingga mata uang asing dengan nilai setara Rp 2 miliar.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sempat membeber hasil penyidikan terbaru komisi antirasuah atas perkara ini. Rita, sebut dia, menerima gratifikasi dari setiap pengiriman batubara yang terjadi di Kukar. Per metrik ton batubara hasil eksplorasi yang dikirim Rita mendapatkan komisi dengan nilai pecahan mata uang asing, Dollar Amerika senilai USD 3,5-5.

Baca Juga: Hasil Perburuan KPK terhadap Aset Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari, Sita 91 Kendaraan dan 30 Jam Mewah 

Editor : Uways Alqadrie