Dalam pertimbangan hakim, penetapan tersangka dalam perkara pidana tak hanya berbekal bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti. "Harus diikuti dengan pemeriksaan calon tersangka seperti yang tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi," ucapnya membaca putusan.
Dengan demikian, PN Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Pegi dan menyatakan penetapan tersangka dalam perkara ini dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak berdasarkan atas hukum "Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta membebaskannya dari tahanan.
Anggota tim Kuasa hukum Pegi, Insank Nasruddin mengaku, puas dengan putusan PN Jabar tersebut. Namun dia menegaskan putusan itu bukan tentang siapa yang kalah atau pun menang. "Ini tentang ditegakkannya keadilan," sebutnya.
Pihaknya pun akan segera mengurus pembebasan kliennya berbekal putusan praperadilan tersebut.
Editor : Uways Alqadrie