Utama Samarinda Balikpapan IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan Kaltim

Nusantara Sedang Dibangun, Tapi Pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim Belum Pasti.

Rikip Agustani • Rabu, 10 Juli 2024 | 22:14 WIB
BELUM SIAP PINDAH? : Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers setelah Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.
BELUM SIAP PINDAH? : Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers setelah Pelepasan Bantuan Kemanusiaan Untuk Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Rencana pemindahan ibu kota negara (IKN) baru ke Kalimantan Timur ternyata masih belum jelas. Padahal selama ini, dengan progres yang ada di Nusantara yang berada di wilayah Kalimantan Timur disiapkan menjadi ibu kota baru.

Presiden Joko Widodo diketahui belum memberikan kepastian terkait penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Bahkan, Presiden Jokowi memberikan sinyal bahwa Keppres tersebut mungkin tidak akan terbit saat masa jabatannya.

Ketidakpastian ini disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada awak media saat memberikan keterangan pers setelah Pelepasan Bantuan Kemanusiaan untuk Papua Nugini dan Afganistan di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (8/7).

"Keppresnya (Pemindahan Ibu Kota Negara) bisa sebelum, bisa setelah Oktober. Kita melihat situasi lapangan," kata Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi beralasan bahwa ia tidak ingin memaksakan pemindahan ibu kota negara jika infrastruktur dasar yang saat ini masih dalam proses pembangunan belum sepenuhnya siap.

Meskipun progres pembangunan infrastruktur dasar tahap pertama, seperti kantor pemerintahan, jalan, dan sumber daya air, secara rata-rata sudah melebihi 80 persen.

"Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang memang belum siap, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat," ujar Presiden Jokowi.

Isyarat tersebut sudah sempat disampaikan Presiden Jokowi saat berkunjung ke IKN pada 5 Juni 2024.

Setelah mengunjungi Istana dan Kantor Presiden, serta mengecek persiapan peringatan HUT RI di IKN, beliau menyatakan bahwa Keppres yang menjadi dasar pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN akan ditandatangani oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Masa jabatan Presiden Jokowi periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Oktober 2024. "Kalau belum bisa saya, nanti yang menandatangani bisa presiden terpilih. Pemerintahan baru yang menandatangani," katanya.

Keppres mengenai pemindahan IKN sangat penting sebagai dasar beroperasinya IKN sebagai ibu kota negara baru dan untuk menjalankan fungsi Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) setingkat provinsi.

Sebagaimana diatur dalam Bab X: Ketentuan Peralihan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN dengan Keputusan Presiden.

Hal ini diperkuat lagi dalam perubahan UU IKN, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pada Pasal 42 ayat (3), yang menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemdasus IKN diatur dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang IKN.

Ketentuan serupa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Pasal 63 menyebutkan bahwa pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 73 menjelaskan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN.(*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#IKN