KALTIMPOST.ID, Hari ini tepat 113 hari warga Kampung Pentat, Kecamatan Jempang, Kabupaten Kutai Barat, berada di tahanan. Mereka tidak pernah membayangkan PT London Sumatera (Lonsum) akan melapor ke kepolisian, karena di akhir 2023 lalu sudah ada perjanjian untuk tidak saling beraktivitas di lokasi yang disengketakan.
Ya, sejak ditangkap 28 Maret 2024 Pg, DS,S, PS, MN, FF, MM, AF, V, BM dan PS, serta satu lagi perempuan,Tn memang tidak pernah lagi pulang ke rumah masing-masing.
Penasihat hukum Terdakwa Pg Cs, Syaiful Anwar mengatakan, sudah 27 tahun tanah milik DS dan Pg dikuasai PT Lonsum. "Tidak pernah ada pembebasan, tidak ada kompensasi, janji kebun plasma hanya omong kosong," tegasnya, Kamis (18/7/2024).
Bahkan Pg menjelaskan sawit yang ditanam di lahan tersebut bukan milik PT Lonsum, justru diklaim milik PT Gelora Mahapala. Sawit ditanam di lahan seluas 37 hektare dari 100 hektare lahan milik keluarga besar Pg.
Lahan tersebut terletak di empat kampung yakni kampung Pentat, kampung Muara Nayan, kampung Tanjung Isuy dan kampung Pulau Lanting.
Pg mengklaim, pihaknya memiliki surat kepemilikan di lahan yang dimaksud dimana lahan yang dijadikan sebagai tempat kejadian perkara tersebut. Disebut divisi 5 dalam areal Kedang Makmur Estate.
Pg menyayangkan, PT Lonsum dinilai tidak koperatif sejak awal hadirnya Perusahaan di kampung mereka. Beberapa kali masyarakat berupaya mengajukan klaim di tanah. Pemkab Kubar pernah menjadi memfasilitasi mediasi, November 2023 lalu. Namun diingkari PT Lonsum.
Mediasi november 2023 melahirkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara. PT.Lonsum dan Pg maupun keluarga tidak boleh memanen sawit di lahan tersebut sampai tiga tuntutan yakni ganti rugi lahan, kebun plasma dan penciutan HGU dipenuhi.
Nyatanya Lonsum memanen sawit di lahan yang ada. Inilah yang memicu Pg cs ikut memanen juga sawit di lahan tersebut.
Sementara itu Lonsum mengklaim akibat perbuatan terdakwa mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Terkait hal ini penasihat hukum terdakwa, Syaiful Anwar menilai data kerugian yang diklaim oleh perusahan itu tidak akurat tidak disertai bukti-bukti valid seperti kwitansi hasil penjualan buah sawit dalam BAP.
"Data yang diberikan perusahaan itu hanya tulisan saja dengan jumlah sekian ton kerugian sawit dan sekian ratus juta uangnya namun mereka tidak dapat membuktikan dalam perhitungan yang rinci," ucapnya.
Editor : Uways Alqadrie