Erintuah Damanik menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur. Padahal, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban, Dini Sera Afriyanti (29) atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider 6 bulan.
Vonis tersebut sontak menuai kekecewaan bagi keluarga Dini. Pasalnya, Ronald Tannur telah melakukan penganiayaan terhadap Dini hingga korban meninggal dunia. Terkait putusan tersebut, keluarga Dini akan melaporkan Erintuah Damanik ke Komisi Yudisial.
Siapakah Erintuah Damanik dan bagaimana kiprahnya dalam peradilan di Indonesia? Berapa harta kekayaannya saat ini?
Terakhir kali melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pada 2022. Total kekayaannya mencapai Rp 8.055.000.000 yang terdiri atas tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
Pernah berdinas di PN Medan, menjadi Humas. Sejak 2020, Damanik pindah ke PN Surabaya sebagai hakim biasa. Memiliki jabatan Pembina Utama Madya (IV/d). Berdasarkan kepangkatan tersebut, Erintuah menangani perkara Kelas IA khusus.
Sebelum di Surabaya, Erintuah Damanik lebih dulu menjabat sebagai Hakim dan humas di Pengadilan Negeri Medan selama lima tahun. Pria kelahiran 24 Juli 1961 ini merupakan salah satu hakim di PN Surabaya yang sudah menangani banyak kasus.
Alumni Universitas Tanjungpura yang sempat mengambil studi magister hukum. Beberapa kasus besar pernah ditangani Erintuah:
- Menjadi Ketua Majelis Hakim yang memvonis mati terdakwa Zuraida atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Jamaludin, seorang Hakim Pengadilan Negeri Medan.
- Menolak praperadilan yang diajukan empat tersangka kasus JPP mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.
- Pernah menjadi ketua majelis hakim yang menjatuhkan vonis mati terhadap Zuraida Hanum (41), terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin di PN Medan 2019.
Editor : Uways Alqadrie