Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, jaksa KPK mengungkap, pada 2023 keduanya mengutip fee dari proyek jalan yang ditangani PT Fajar Pasir Lestari (FPL) milik Abdul Ramis dan Nono Mulyatno lewat tiga perusahaannya, CV Baja Sari, CV Himawan Bhakti, serta CV Dua Putra.
Rachmat Fadjar selaku Kepala Satker PJN I Kaltim disebut KPK mengondisikan lelang proyek yang digelar secara daring dalam E-Katalog. Salah satunya proyek jalan Simpang Batu-Laburan di Paser yang dimenangkan PT FPL.
“Bahkan terdakwa Rachmat lah yang menghubungi Abdul Ramis untuk menghandel proyek tersebut sebelum lelang dimulai,” ucap jaksa membaca berkas tuntutan.
Selain menunjuk, Rachmat juga mengutip upeti sebesar tujuh persen dari nilai kontrak yang diberikan secara berkala atau setiap pembayaran pekerjaan per termin cair.
Untuk memastikan PT FPL milik Abdul Ramis memenangi lelang elektronik, terdakwa Rachmat Fadjar berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menghandel proyek itu, Riado Sinaga.
Lewat stafnya bernama Audi Rachmadian, Riado mengecek kelengkapan dokumen administrasi yang diajukan PT FPL. Termasuk memastikan jika ada yang belum lengkap.
Lewat staf itu pula Riado membagikan harga perkiraan sementara (HPS) ke PT FPL yang jadi dasar PPK untuk menyusun harga lelang elektronik nantinya.
“PT FPL diminta melakukan penawaran secara elektronik mendekati angka HPS. Sehingga perusahaan tersebut bisa menjadi pemenang,” lanjutnya.
Tak sampai disitu, untuk mempermudah proyek itu dimenangkan proses lelang secara elektronik dilakukan staf Satker PJN I dan staf administrasi FPL di kantor Satker yang berlokasi di Samarinda.
Sementara dari Nono Mulyatno, keduanya sudah mematok upeti sebesar 10 persen dengan rincian, tujuh persen untuk Rahmat dan tiga persen untuk PPK dari proyek swakelola yang didapat perusahaannya.
Total, Penuntut Umum KPK mendetail, Rachmat Fadjar mendapat Rp 1,088 miliar dari beberapa proyek yang didapat dua rekanan itu. Sementara Riado menerima fee ikat janji sebanyak Rp 810 juta. “Keduanya terbukti melanggar Pasal 12 Huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 20/2001,” katanya.
Rachmat Fadjar dituntut selama 5 tahun 6 bulan pidana penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan. Sementara Riado Sinaga dituntut selama 4 tahun 7 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Atas suap atau gratifikasi yang diterima keduanya akan menjadi uang pengganti dalam kasus ini.
Selepas sidang, ketua tim penuntut umum KPK Zainal Abidin menerangkan jika sebelum sidang pembacaan tuntutan digelar, kedua terdakwa melakukan penitipan uang jaminan ke rekening penampung KPK.
Rachmat, kata dia, menyerahkan uang jaminan sebesar Rp 468 juta ke rekening KPK pada 26 Juli lalu dan Riado menyetorkan senilai Rp 680 juta pada 30 Juli 2024.
Selain uang jaminan, KPK juga melampirkan bukti uang yang disita penyidik ketika operasi tangkap tangan (OTT) pada 23 November 2023 lalu. Dari Rachmat uang sebesar Rp 600 juta dan Riado senilai Rp 133 juta.
“Uang sitaan dan jaminan ini yang nantinya akan ditetapkan sebagai uang pengganti yang dikenakan ke kedua terdakwa jika tuntutan kami dikabulkan majelis hakim,” jelas Zainal.
Mengapa tuntutan tak menuangkan uang pengganti selepas dikurangi uang jaminan dan uang yang disita ketika OTT.
Dia menjelaskan, pihaknya hanya melampirkan apa yang kami sita dan yang disetorkan terdakwa ke rekening penampungan. Rachmat Fadjar dituntut menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp 1,088 miliar dan Riado Sinaga sebesar Rp 810 juta.
“Untuk nilai pasti serahkan ke majelis hakim dalam putusan nanti. Kami hanya menerangkan besaran uang pengganti sebesar suap dan gratifikasi yang mereka terima serta melampirkan bukti penyitaan dan penyetoran jaminan dari keduanya terdakwa,” ulasnya mengakhiri.
Editor : Uways Alqadrie