KALTIMPOST.ID, Pemkot samarinda akan segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Larangan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Terbitnya aturan ini akan semakin memperkuat SK Walikota yang sebelumnya terbit Nomor 500.2.1/184/HK-HS/IV/2024 tentang Pelarangan Aktivitas Penjualan BBM, terbit pada Selasa (30/4) lalu.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kabag Hukum Pemkot Samarinda Asran Yunisran mengatakan, saat ini draft perwali sudah ditandatangani walikota. Kini sedang diproses untuk dimuat dalam berita daerah. “Kemungkinan Senin (5/8) mendatang sudah terbit,” ucapnya, Jumat (2/8).
Terkait penegakkan aturan, dirinya menyebut, terbitnya perwali tersebut tidak serta merta dilakukan penertiban. Karena biasanya akan dibuat surat edaran kepada para pedagang, sebagai bentuk sosialisasi terkait larangan perdagangan BBM yang tidak berizin. “Memberikan kesempatan kepada pedagang untuk bisa mengurus izin, sebagaimana aturan yang berlaku,” ucapnya.
Dia menjelaskan perwali tersebut secara garis besar akan mencantumkan jenis-jenis perizinan yang harus diurus beserta sanksinya. Namun demikian bagi pengusaha yang tidak sanggup memenuhi perizinan, pemerintah tidak langsung menertibkan. “Nanti ada rapat sendiri dari pak walikota memberikan arahannya seperti apa,” jelasnya.
Dia menegaskan untuk penertiban menjadi hak prerogatif walikota, namun terbitnya perwali ini akan diedarkan ke pemerintah kecamatan hingga kelurahan untuk mulai mensosialisasikan ke masyarakat. “Pemerintah mendukung warga untuk berusaha. Namun tetap dalam payung hukum yang sesuai aturan jelas,” pungkasnya.
Sebagai informasi penertiban pedagang pom mini/BBM eceran ini menyasar toko kelontong di wilayah kota Samarinda. Hal ini merupakan upaya pemkot melindungi masyarakat. Di Kota Tepian tidak sedikit kejadian pom mini yang terbakar. Di samping itu mendukung program pemerintah untuk penjualan BBM subsidi atau penugasan yang tepat sasaran.
Editor : Uways Alqadrie