Seperti diketahui, pemerintah menetapkan kuota rumah MBR sebanyak 166 ribu unit pada 2024. Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kaltim Sunarti Aminullah mengatakan, angka ini telah terpenuhi.
Sementara peminat atau masyarakat yang membutuhkan masih banyak menanti rumah murah tersebut. Termasuk di Kaltim. Terlebih dengan penetapan IKN turut membuat peningkatan hunian di daerah penyangga.
Baik Balikpapan, Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara. Sunarti menjelaskan, kuota rumah MBR yang habis berdampak pada warga hingga pengembang. Sebab pengembang sudah membangun rumah dengan spesifikasi rumah subsidi.
Alih-alih meraup untung, pengembang justru terancam karena tidak bisa menjual rumah tersebut. Imbas dari kuota FLPP yang habis lebih dulu. “Jadi banyak rumah subsidi terbengkalai tidak terjual karena kuota penjualan sudah habis,” katanya.
Artinya membuat pengembang rugi besar. Dia menyebutkan, tak menutup kemungkinan pengembang sampai gulung tikar. Menurutnya kondisi ini bisa mempengaruhi lingkungan sekitar.
“Karena menjadi kurang aman. Efek lainnya nilai properti di daerah berpotensi turun,” ucapnya. Sunarti berharap, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga perbankan merespons hal tersebut.
Sehingga segera mengambil langkah mengatasi ancaman yang membayangi masyarakat dan pengusaha. “Misalnya menambah kuota atau cari solusi lain,” imbuhnya.
Dia mengingatkan, apalagi dengan keberadaan IKN, tentu kebutuhan hunian akan semakin tinggi. Apabila tidak segera tertangani, masalah ini nantinya dapat menjadi bom waktu.
Ini semua bisa berdampak luas, tidak hanya bagi pengembang. “Namun juga masyarakat yang selama ini telah berjuang mendapatkan tempat tinggal layak dan terjangkau dengan bantuan rumah subsidi,” tandasnya.
Editor : Uways Alqadrie