KALTIMPOST.ID, Sejumlah proyek tahun jamak (multiyears contract/MYC) mandek di Kutai Timur (Kutim) pada 2023. Hal tersebut kemudian menjadi atensi lembaga swadaya masyarakat (LSM) Pemerhati Law. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kondisi wanprestasi yang menurut mereka berpotensi menjadi bancakan penilap uang negara.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor di Balikpapan, Petugas Bawa Tiga Koper dengan Warna Berbeda
Sebelumnya, mereka juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim pada pengadaan barang dan jasa sebesar Rp. 861,97 miliar. Pada proyek tersebut diduga terjadi persekongkolan tender yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Inflasi Tahun ke Tahun Balikpapan Mencapai 2,28 Persen
Baca Juga: Mengabdi untuk Negeri, Perjalanan Panjang Terbayar dengan Keindahan
Sejumlah proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan pelabuhan. Semua berlokasi di Kutai Timur.
Baca Juga: Gebyar Auto Show, Promo Mitsubishi Bulan Agustus Banyak Untung
Sugeng sebagai representasi LSM Pemerhati Law menyebut, hingga 31 Desember 2023, tidak satu pun proyek MYC tersebut yang progresnya terpenuhi. "Bahkan ada beberapa paket kegiatan yang mendapat DP 15 persen, tetapi sama sekali tidak ada progresnya," ucapnya kepada media, Jum'at (2/8/2024).
Baca Juga: Harus Bisa Berlapang Dada, Penipu Tiket Konser Sheila on 7 Diancam Empat Tahun Penjara
Ia pun meminta KPK untuk menyelidiki laporan mereka tersebut. "Kami meminta mohon kiranya KPK dapat melaksanakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas pihak-pihak yang kami laporkan tersebut diatas," ucapnya.
Editor : Agus Prayitno