Berlangsung mulai pukul 10.00 Wita. Orang tua Amellinda Sari alias Amel (9) tersebut baru keluar dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 23.45 Wita.
Polres Kutai Barat memperbolehkan orangtua Amel pulang, setelah mendapatkan berbagai keterangan tentang kronologi hilangnya Amel hingga berbagai hal menyangkut kecurigaan kecurigaan tentang penyebab kematian anak pertama pasangan tersebut.
Selama menjalani pemeriksaan, Salfinus Mulyono dan Yustina Yutmilda didampingi 4 pengacara yakni Samuel R, Alberto Chandra, Nopi Cilikus Udi, dan Tommy Tius. Bahkan hingga usai pemeriksaan, empat pengacara tersebut masih setia mendampingi kliennya.
"Setelah diperiksa selama 14 jam, klien diperbolehkan pulang, jadi tidak benar hoax yang mengatakan klien kami ditahan dan sudah ditetapkan sebagai pelaku. Hanya saja telepon seluler kedua orangtua Amel untuk sementara disita untuk kepentingan penyelidikan ," tegas Nopi Cilikus Udi, kepada Kaltimpost,id, Sabtu ( 17/8/2024) dini hari.
Memang pemeriksaan panjang yang dijalani orangtua Amel, menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat Kutai Barat. Dalam berbagai perbincangan di sudut kampung sehingga di Melak, sempat berada isu yang menyebutkan Salfinus dan Yustina ditahan di kepolisian.
Isu tersebut merujuk pada hingga pukul 22.00 Wita keduanya belum juga terlihat berada di rumahnya kamu, Kampung Jengan Danum, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Bahkan di berbagai media sosial yang menjadi tempat berkumpulnya warga Kubar terlihat beberapa komentar yang menyebutkan kemungkinan keduanya ditahan.
Penegasan pengacara tersebut sekaligus mematahkan isu yang beredar di kalangan masyarakat. Pengacara menyebut, orangtua Amel telah menyampaikan beberapa hal menyangkut kecurigaan tentang sosok yang kemungkinan berada di balik kematian tragis Amel.
Kedatangan orangtua Amel, bahkan sekaligus melaporkan berbagai kejanggalan tentang kematian anaknya.
Sebelum ini, tim pengacara menyebut, orangtua amel memenuhi panggilan polisi, karena tak ingin seolah-olah disudutkan karena menolak autopsi pada jasad Amel.
Salah satu alasan penolakan otopsi tersebut karena melihat kondisi jenazah yang makin membusuk. Selain itu keluarga ingin anaknya beristirahat dengan tenang.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Kubar AKP Asriadi membenarkan pemeriksaan terhadap orang tua Amel. Mestinya 15 Agustus lalu, sudah diminta ke Polres Kubar untuk menjalani pemeriksaan. Namun karena pertimbangan masih berduka, akhirnya kepolisian memutuskan menunda sehari.
Kehebohan kasus tersebut, bermula dari laporan orangtuanya ke petinggi tentang hilangnya hilangnya Amel, 1 Agustus lalu. Ketika itu Amel dilaporkan terakhir kali terlihat di kantin sekolah. Sejak itu tidak pernah terlihat Lagi.
Setelah hampir 13 hari lamanya melakukan pencarian, Amel ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di rawa-rawa. Ditemukan dalam kondisi mengenaskan, kepala tanpa rambut dan tanpa kaki kiri. Kaki kanan juga terlihat patah, celana dan sandal korban terpisah jauh dari jasadnya yang separuh terkubur di dalam lumpur.
Kamis (15/8/2024) 14.00 Wita, jenazah Amel dimakamkan di pemakaman umum Kampung Jengan Danum, letaknya tidak jauh dari lokasi Amel ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa.
Baca Juga: Rahasia Herbal Kalimantan: Sesak Napas? Patikan Kebo Cukup Direbus untuk Sembuhkan Asma dan TBC
Editor : Uways Alqadrie