Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi mengatakan, pembongkaran sudah dilakukan dengan disaksikan kuasa hukum dan keluarga.
"Kita mulai pukul 07.30 dan selesai pukul 08.15, kurang lebih 45 menit," ungkap Asriadi kepada Kaltimpost.id saat ditemui di pemakaman dimana mendiang Amel dimakamkan, Selasa (20/8/2024)
Asriadi menambahkan, setelah dibongkar makam dilanjutkan autopsi oleh tim dokter forensik yang terdiri dari tiga dokter, digelar di RSUD Harapan Insan Sendawar.
Seperti diketahui, Amel ditemukan tak bernyawa jatuh 1 km dari rumahnya, Selasa 13/8) setelah menghilang 1 Agustus. Ketika ditemukan celana dan sandal korban terpisah jauh dari jasadnya yang separuh terkubur di dalam lumpur.
Kepala korban terlihat tidak berambut. Padahal sehari-harinya Amel berambut panjang. Ditemukan tanpa kaki kiri kaki kanan terlihat dipenuhi luka-luka.
"Selesai autopsi kembali memakamkannya," terang Asriadi
Polisi terpaksa harus membongkar makam karena belum bisa melakukan autopsi saat belum dikuburkan karena ditolak pihak keluarga.
Namun belakangan atas dasar pertimbangan ingin memastikan penyebab meninggalnya mendiang Amel, orangtua setuju autopsi dan telah membuat surat persetujuan untuk autopsi jasad Amel yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar 13 Agustus lalu.
Autopsi merupakan bagian dari penyelidikan sebab autopsi jenazah sangat penting untuk mengetahui penyebab kematian mendiang Amel.
Orangtua mendiang Amel, Salfinus Mulyono dan Rustina Yutmilda melalui tim pengacara menyatakan mereka sudah menandatangani surat persetujuan autopsi, usai diperiksa sebagai saksi di Mapolres KubarJumat (16/8) lalu.
Editor : Uways Alqadrie