Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Putusan MK Soal Partai Tanpa Kursi Bisa Ikut Pilkada Jadi Kesempatan Figur Galang Dukungan Partai Non Parlemen

Rikip Agustani • Kamis, 22 Agustus 2024 | 05:30 WIB

Budiman
Budiman

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN- Celah pasangan calon tunggal atau melawan kolom kosong pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024 semakin mengecil.

Itu setelah pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah.

Di mana pada putusan tersebut partai yang tidak memiliki kursi di DPRD, dapat mengusung pasangan calon kepala daerah menggunakan jumlah suara sah pada pemilihan umum (pemilu) tahun 2024.

Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Budiman mengatakan putusan MK ini memberikan ruang baru bagi bakal pasangan calon yang tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri pada pilkada serentak tahun 2024.

Dan diharapkan dapat meminimalisasi potensi pilkada dengan satu pasangan calon atau melawan kolom kosong di Indonesia sehingga demokrasi semakin terbuka di Indonesia. Termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Hal ini harus dimanfaatkan oleh tokoh-tokoh yang ingin maju dalam pilkada. Karena ini membuat tokoh atau figur sedikit bernapas. Untuk menggalang dukungan dari partai non parlemen, tinggal kemampuan komunikasi mereka untuk menggaet dukungan partai non parlemen,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (21/8).  

Dia melihat untuk kontestasi pemilihan gubernur (Pilgub) Kaltim, sudah ada 2 bakal pasangan calon yang memiliki peluang untuk mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27 hingga 29 Agustus 2024 nanti.

Yakni bakal pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji yang diusung Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, Partai NasDem, PKB, PAN, dan PPP. Termasuk dukungan dari partai non parlemen, seperti PSI.

Selain itu, ada bakal pasangan calon Isran Noor dan Hadi Mulyadi, yang telah mengantongi rekomendasi Partai Demokrat dan PDI Perjuangan.

“Kalau (Pilgub) Kaltim sudah terkunci dengan 2 calon. Potensi calon baru belum ada. Berbeda dengan kabupaten/kota, termasuk di Balikpapan,”  

Budiman pun mencontohkan di Balikpapan. Sebelum terbitnya putusan MK, untuk memenangkan kontestasi pilkada salah satunya cara adalah dengan memborong partai.

Hal ini membutuhkan tokoh atau figur yang tidak dapat turut memborong partai pemilik kursi di DPRD, menjadi tertinggal

Menurutnya di Balikpapan, ada tokoh seperti mantan Anggota DPRD Balikpapan Syukri Wahid dan mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani yang memiliki keinginan untuk maju pada pemilihan wali kota (pilwali) Balikpapan.

Ada pula, putri Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan Sayed Jafar Al-Idrus, yakni Syarifah Syaima Alaydrus.

“Kalau di Samarinda, kita bingung siapa yang mau melawan Andi Harun ini? Semua mau bertarung untuk menjadi wakil Andi Harun. Kalau di Balikpapan dan di daerah lain, ada baliho tokoh ini, tokoh ini yang mau maju jadi wali kota atau bupati,” ujarnya.

Namun kendala mereka adalah perlu dukungan dari partai yang punya kursi di DPRD. Dengan adanya putusan MK ini artinya menyelamatkan demokrasi di daerah-daerah di Indonesia untuk memberikan tokoh atau figur untuk ikut kontestasi pilkada.

Jelang pendaftaran pasangan calon yang tinggal sepekan lagi, Budiman juga mengkhawatirkan adanya kejutan kejutan yang akan terjadi lagi pada pilkada di Kaltim.

Seperti halnya putusan MK yang membuka ruang bagi partai non parlemen untuk mengusung pasangan calon sendiri.

Dia mengkhawatirkan kelanjutan bakal pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji tetap bisa bersama atau tidak. Dengan adanya agenda Isran Noor yang ingin bertemu dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Isran Noor menyebut pertemuan tersebut Presiden Terpilih itu sebagai ajang silaturahmi sebagai teman.

“Sebelumnya ‘kan (bakal pasangan calon Rudy Mas’ud dan Seno Aji) masih pede ketika tidak ada lawan. Dengan adanya lawan ini apakah mereka tetap pede? Atau bisa jadi ada perubahan rekomendasi setelah Isran Noor bertemu Prabowo? Kita tunggu saja perkembangannya. Karena sebelum janur kuning melengkung dalam politik masih ada potensi perubahan,” gelitiknya.(*)

Editor : Thomas Dwi Priyandoko
#pilkada 2024 #pilkada kaltim 2024 #kawalputusanMK