Memberikan kesempatan bagi partai non parlemen mendaftarkan pasangan calonnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan suara sah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 lalu.
Sebagai informasi. Pada Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan MK pada Selasa (20/8) yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, memberikan rincian syarat partai non parlemen atau partai yang tidak memiliki kursi di DPRD untuk mengusung pasangan calon sendiri.
Di mana provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Lalu provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Dan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Jika melihat DPT Kaltim pada pemilu tahun 2024 adalah 2,77 juta.
Dengan demikian jumlah suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu non parlemen harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Ada sebanyak 9 partai politik non parlemen hasil pemilu tahun 2024 lalu. Yakni:
- Partai Buruh : 0,4 (8.640 Suara)
- Partai Gelora dengan persentase 2,8 persen (56.317 suara)
- Partai Kebangkitan Nasional (PKN) sebesar 0,2 persen (3.663 suara)
- Partai Hanura sebesar 0,7 persen (13.264 suara)
- Partai Garuda sebesar 0,3 persen (5.156 suara)
- Partai Bulan Bintang (PBB) sebesar 0,3 persen (5.790 suara)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebesar 1,5 persen (29.911 suara)
- Partai Perindo sebesar 0,5 persen (10.269 suara)
- Partai Ummat sebesar 0,3 persen (5.145 suara)
Jika dijumlahkan hanya mampu mencapai 7 persen. Masih kurang dari syarat minimal yang diatur MK sebesar 8,5 persen.
Itu artinya partai non parlemen itu bergabung, belum mampu mengusung sendiri calon gubernur dan wakil gubernur dalam pilkada mendatang. Apalagi seluruh partai yang memiliki kursi di DPRD Kaltim saat ini sudah memiliki cara sendiri.
Yakni pasangan Rudy Mas'ud-Seno Aji, mendapat dukungan dari Golkar, Gerindra, PKS, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sedangkan pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi akhirnya mendapat tiket maju dari PDIP dan Partai Demokrat.
Editor : Uways Alqadrie