KALTIMPOST.ID, Dampak perkembangan putusan MK, membuat partai non parlemen memungkinkan mendukung sendiri pasangan calon kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
Lalu kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Kemudian kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Dan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.
Apabila mengambil contoh Balikpapan dengan jumlah DPT pada pemilu 2024 sebanyak 509 ribu jiwa, maka partai politik non parlemen harus memiliki suara sah sebanyak 7,5 persen untuk dapat mengusung pasangan calon sendiri.
Balikpapan, sejauh ini baru Rahmad Mas’ud – Bagus Susetyo yang muncul ke permukaan. Namun sudah mengantongi 37 kursi dari total 45 kursi yang tersedia di legislatif. Di antaranya NasDem 7 kursi, PKB 4 kursi, Gerindra 6 kursi, Golkar 16 kursi, dan PKS 4 kursi.
Artinya tersisa 8 kursi lagi yang saat ini belum menyatakan mendukung Rahmad. Kemudian gabungan partai dan parlemen tersebut bisa saja memiliki bakal calon wali kota sendiri.
Sebelumnya, Pengamat Politik Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Budiman mengatakan putusan MK ini memberikan ruang baru bagi bakal pasangan calon yang tidak memiliki kesempatan. Untuk mencalonkan diri pada pilkada serentak tahun 2024.
Dan diharapkan dapat meminimalisir potensi pilkada dengan satu pasangan calon atau melawan kolom kosong di Indonesia. Sehingga demokrasi semakin terbuka di Indonesia. Termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Hal ini harus dimanfaatkan oleh tokoh-tokoh yang ingin maju dalam pilkada. Karena ini membuat tokoh atau figur sedikit bernapas. Untuk menggalang dukungan dari partai non parlemen, Tinggal kemampuan komunikasi mereka untuk menggaet dukungan partai non parlemen,” katanya kepada Kaltim Post, Rabu (21/8).
Hasil pemilu tahun 2024 lalu, ada sebanyak 9 partai politik non parlemen di Balikpapan. Yakni:
- Partai Buruh sebesar 0,26 persen (985 suara)
- Partai Gelora sebesar 2,39 persen (9.113 suara)
- PKN sebesar 0,07 persen (260 suara)
- Partai Garuda sebesar 0,15 persen (580 suara)
- PAN sebesar 2,57 persen (9.768 suara)
- PBB sebesar 0,27 persen (1.036 suara)
- PSI sebesar 1,57 persen (5.978 suara)
- Partai Perindo sebesar 0,49 persen (1.877 suara)
- Partai Ummat sebesar 0,29 persen (1.111 suara).
Dari 9 partai politik non parlemen tersebut jika dijumlahkan 8,06 persen. Dan melebihi syarat mengusung pasangan calon minimal 7,5 persen.
Editor : Uways Alqadrie