Kepemimpinan Fahmi Fadli bersama Syarifah Masitah segera berakhir di tahun 2024, sejak berlangsung pada 2021 lalu.
Untuk melanjutkan ke periode kedua, Fahmi menggandeng Ikhwan Antasari kembali mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024.
Keduanya diketahui telah mendaftarkan diri ke Kantor KPU Paser sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Paser 2024, pukul 10.30 Wita, Rabu (28/8).
Dalam kontestasi ini, pasangan calon (paslon) Fahmi dan Ikhwan didukung 8 parpol dengan total dukungan 23 kursi.
Empat parpol di antaranya lolos di DPRD Paser, yaitu PKB, Golkar, NasDem, dan Gerindra. Sementara 4 parpol pendukung di luar parlemen adalah PKS, Perindo, Hanura dan PAN.
Profil Fahmi Fadli
Fahmi Fadli lahir di Kota Balikpapan pada 3 Maret 1976. Ia menikah dengan sang istri, Sinta Rosma Yenti, dan dikarunia 2 putra.
Putra pertamanya bernama Muhammad Hafizin Azka, sedangkan putra bungsu memiliki nama Muhammad Syakir Feliansyah.
Sebagai pejabat publik, tentunya politikus 48 tahun ini mempunyai kesibukan yang padat. Namun, ia terkadang menyempatkan waktu untuk mengerjakan hobinya bermain tenis meja.
Pendidikan Fahmi Fadli
Fahmi Fadli menempuh pendidikan dasar dan pertamanya di wilayah yang saat ini ia pimpin. Ia juga pernah mengenyam pendidikan tingkat atas di Banjarmasin.
Yang mengejutkan, Fahmi memiliki latar belakang pendidikan kedokteran yang diketahui sangat berbeda dengan profesinya saat ini. Berikut rincian riwayat pendidikan Fahmi Fadli:
- SDN 031 Tanah Grogot, Paser (1982-1988)
- SMP Negeri 1 Tanah Grogot, Paser (1988-1991)
- SMA Negeri 2 Banjarmasin (1991-1993)
- S-1 Kedokteran Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (1997-2000)
Riwayat Organisasi Fahmi Fadli
Fahmi Fadli aktif dalam struktur organisasi mulai 2008 hingga saat ini. Ia tercatat pernah dan masih menduduki posisi strategis di beberapa organisasi, berikut perinciannya:
- Wakil Ketua DPC Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Kabupaten Paser (2008-2013)
- Ketua DPC Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Paser (2013-2015)
- Ketua Unit Donor Darah PMI Kabupaten Paser (2018-2019)
- Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Paser (2016-sekarang)
Perjalanan Karir Fahmi Fadli
Memiliki latar belakang sebagai tenaga kesehatan, Fahmi Fadli diketahui pernah menjadi dokter dan pendiri klinik di kabupaten Paser, sebelum akhirnya terjun ke dunia politik. Berikut perinciannya:
- Dokter di RSUD Panglima Sebaya Tanah Grogot
- Pendiri & Direktur Klinik Azka Medika Tanah Grogot (2004-2009)
- Anggota DPRD Kab. Paser (2009-2014)
- Ketua Fraksi PKB dan Anggota DPRD Kab. Paser (2019-2020)
- Bupati Paser Terpilih (2021-sekarang)
Harta Kekayaan Fahmi Fadli
Menjabat bupati Paser, Fahmi Fadli tentu diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurut data LHKPN, Fahmi Fadli menyampaikan harta kekayaannya kepada negara pada 27 Februari 2023 lalu.
Harta kekayaan Fahmi Fadli sedianya Rp 7,3 miliar, namun dikurangi utang sebesar Rp 1,3 miliar, sehingga total akumulasinya menjadi Rp 5,9 miliar.
Kekayaan Fahmi didominasi aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 5,1 miliar. Ia juga tercatat memiliki 3 mobil dengan nilai keseluruhan Rp 1,4 miliar.
Berikut daftar harta kekayaan Fahmi Fadli menurut LHKPN per 27 Februari 2023:
A. Tanah dan bangunan: Rp 5.106.530.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 338 m2/135 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 1.500.000.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 130 m2/130 m2 di Kab/Kota Jakarta Barat, Hasil Sendiri Rp 750.000.000
- Bangunan Seluas 38 m2 di Kab/Kota Jakarta Utara, Hasil Sendiri Rp 700.000.000
- Tanah Seluas 4.963 m2 di Kab/Kota Paser, Hasil Sendiri Rp 99.260.000
- Tanah dan Bangunan Seluas 462 m2/438 m2 di Kab/Kota Paser, Rp 657.270.000
- Tanah Seluas 450.000 m2 di Kab/Kota Paser, Hasil Sendiri Rp 1.400.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.439.000.000
- Motor Honda ACBJ22B03 A/T tahun 2014, hasil sendiri, senilai Rp 9.000.000
- Mobil Mercedes-Benz C 300 tahun 2019, hasil sendiri, senilai Rp 950.000.000
- Mobil Toyota Fortuner tahun 2017, hasil sendiri, senilai Rp 480.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp 235.000.000
D. Kas dan setara kas: Rp 521.411.724
E. Utang: Rp 1.337.937.082.
Untuk diketahui, ketentuan LHKPN diatur pada UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dengan tujuan, mencegah terjadinya tindak korupsi. (*)
Editor : Almasrifah